Darilaut- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan meningkatkan sistem perlindungan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.
Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sistem perlindungan untuk ABK dari hulu hingga hilir antara lain melalui pembentukan roadmap ratifikasi ILO C-188 Work in Fishing Convention dan MoU penempatan khusus ABK perikanan dengan negara tujuan.
Selain itu, kata Retno, melalui pemanfaatan perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) untuk penegakan hukum yang tegas bagi pelaku.
Retno mengatakan, atas inisiatif Indonesia, dengan didukung 71 negara anggota PBB, pada 1 Desember 2020, Sidang Majelis Umum (SMU) PBB secara konsensus telah mengesahkan resolusi mengenai anak buah kapal atau seafarers di masa pandemi.
Kemlu akan melanjutkan upaya membangun Satu Data Indonesia dengan memperkuat data WNI yang akurat melalui pemutakhiran secara serempak di seluruh perwakilan dan dengan menggunakan platform Portal Peduli WNI.
“Integrated Data Operating Centre juga akan dibangun,” kata Menlu Retno dalam pernyataan pers tahunan Menteri Luar Negeri Tahun 2021 yang berlangsung secara virtual, Rabu (6/1).
Dalam pernyataan pers, Retno mengatakan, untuk perlindungan WNI selama tahun 2020, lebih dari 54.000 kasus telah ditangani. Angka ini meningkat lebih 100 persen dari tahun 2019. Kemudian lebih dari 172.000 WNI telah direpatriasi dan setengah juta sembako telah diberikan.
Komentar tentang post