Di luar negeri, pembeli dapat melakukan pembayaran awal 10 persen untuk produksi kapal, sementara 90 persen lagi ditalangi oleh galangan.
Perusahaan galangan di dalam negeri belum mampu seperti itu. Perlu peran perbankan untuk menjembataninya.*
Sumber: Bulettin IPERINDO No 02/VII/2019
Advertisement
Halaman 2 dari 2
Komentar tentang post