SALAH satu kendala yang dihadapi industri galangan kapal saat ini karena tingginya bea masuk komponen, yakni 5 persen hingga 12,5 persen.
Ditambah lagi dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini yang menyebakan harga jual kapal menjadi mahal.
Awalnya, bea masuk itu untuk melindungi dan mendorong investasi industri komponen kapal di Indonesia. Namun, kenyataannya hingga kini hanya 30 persen komponen kapal yang diproduksi lokal, sedangkan sisanya impor.
Berdasarkan hasil pemetaan Iperindo selama 2 tahun terakhir, terdapat 115 komponen kapal yang belum diproduksi di dalam negeri dan perlu diberikan kelonggaran impor. Usulan ini telah disampaikan Iperindo kepada Kementerian Perindustrian selaku pembina industri galangan kapal.
Menurut Ketua Umum Iperindo (Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai) Eddy Kurniawan, pelonggaran impor ini bersifat sementara guna memberikan kesempatan kepada industri galangan memperkuat daya saing, sehingga produksi kapal meningkat dan akhirnya menarik minat investor komponen.
“Kami menunggu kebijakan pemerintah untuk menurunkan bea masuk komponen menjadi nol persen. Ini diperlukan, impor kapal saja bea masuknya sudah nol persen,” kata Eddy seperti dikutip Bulettin IPERINDO No 02/VII/2019.
Selain bea masuk, bunga bank yang tinggi masih menjadi masalah klasik bagi galangan kapal. Saat ini, bunga bank yang harus ditanggung perusahaan galangan sekitar 12 persen, lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga yang hanya satu digit.
Komentar tentang post