SEJAK penerapan cabotage industri pelayaran, Indonesia mengimpor rata-rata 1.000 unit kapal per tahun, baik baru maupun bekas.
“Angka impor ini menunjukkan bahwa Indonesia sangat membutuhkan kapal,” Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam, seperti dikutip Bulettin IPERINDO No 02/VII/2019.
Berdasarkan catatan Iperindo, tahun 2006 hingga 2019, impor kapal ini mencapai 16.000 unit. Bahkan, di 2018 nilai impor kapal lebih dari USD 1 miliar, atau posisi ke tujuh dari seluruh batang yang diimpor.
Potensi ini sebenarnya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh industri galangan nasional melalui sinergitas antara galangan kapal dengan industri pelayaran dan pemerintah.
Dengan memberdayakan galangan kapal nasional, upaya pemerintah untuk mengurangi tekanan defisit pada APBN dengan mengurangi impor akan lebih mudah untuk diwujudkan.
“Bayangkan jika ribuan kapal itu dibangun di dalam negeri. Tidak hanya mengurangi defisit, tetapi juga akan menciptakan lapangan kerja, dan otomatis sektor maritim bisa tumbuh menjadi industri unggulan,” ujar Eddy.
Menurut Eddy, kebijakan ekspor impor dan asas cabotage selama ini belum sepenuhnya mendorong pembangunan kapal di dalam negeri. Soalnya, barang-barang yang diekspor masih didominasi hasil tambang, yang membutuhkan kapal-kapal besar.
Komentar tentang post