KKP-Kemenhub Percepat Perizinan Perikanan Tangkap

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

KKP.GO.ID

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempercepat proses perizinan usaha perikanan tangkap. Kemenhub akan berkolaborasi dengan KKP untuk menyederhanakan proses perizinan pengukuran kapal.

Hal ini antara lain yang menjadi bahasan dalam panel diskusi Forum Bisnis Perikanan Tangkap, akhir Januari lalu di Jakarta. Kegiatan ini bertempat di Ballroom Gedung Mina Bahari III yang dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Selain itu, Komisi IV DPR RI, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, perwakilan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan 1.500 pelaku usaha perikanan tangkap.

Sebelumnya, pada Rabu (30/1) Menteri Susi mendampingi Presiden Joko Widodo bersilaturahmi dengan nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap di Istana Negara, Jakarta. Pada kesempatan itu, diserahkan sekitar 1.163 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) secara simbolik.

Dalam sambutan peluncuran Sistem Informasi Perizinan Perikanan Tangkap melalui e-service dan e-logbook kapal perikanan, Menteri Susi mengatakan, kepatuhan para pelaku usaha melaporkan angka hasil usaha dan hasil tangkap untuk memperlancar proses perizinan. “Kita hanya ingin laporannya benar. Untuk apa? Supaya hasil kerjanya juga kita tahu bahwa Indonesia sudah menuju pengelolaan perikanan tangkap yang benar,” katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan komitmen untuk menyinkronkan kerja sama antara KKP-Kemenhub untuk melayani perizinan bagi para pelaku usaha perikanan.

“Kemarin saya hadir, Pak Presiden sudah berjanji untuk memberikan suatu pelayanan yang terbaik. Kalau perlu saya ke tempat anda sekalian untuk mengukur,” kata Budi.

Menhub mengatakan, sudah melakukan pengukuran di beberapa tempat di Jawa dengan populasi yang banyak seperti di Lamongan, Pekalongan dan Tegal. Hanya saja, ada beberapa kapal yang susah diukur karena tidak pulang-pulang.

Kemenhub menginginkan pengukuran kapal ini bisa dilakukan dengan baik. “Jadi anytime ya. Nanti silahkan bapak-ibu bertanya akan di mana dilayani itu ya. Mau di Medan, Palembang, Papua, kita jabanin semuanya,” ujarnya.

Nelayan asal Medan Zulfahri Siagian menanyakan mekanisme pengurusan dokumen perizinan kapal. Menurut Zulfahri, prasyarat pengurusan berbagai dokumen perizinan yang mengharuskan kehadiran kapal kurang efisien bagi pelaku usaha.

“Setiap mengurus dokumen, kapalnya harus dihadirkan. Pengurusan Grosse Akta, kapal harus dihadirkan. Pengurusan Pas Besar, kapal harus dihadirkan. Sertifikat, (kapal) harus hadir. Surat ukur, (kapal) harus hadir. Jadi 4 kali kapalnya harus dihadirkan, Pak,” ujarnya.

Karena itu, Zulfahri menyarankan agar pengurusan dokumen dapat digabungkan menjadi satu kali, sehingga menghemat waktu pengurusan izin kapal bagi para pelaku usaha.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Budi mengatakan, Kemenhub akan berkolaborasi dengan KKP untuk menyederhanakan proses perizinan pengukuran kapal. “Nah, mungkin karena memang lebih banyak (proses perizinan) di KKP, kita akan tempatkan orang-orang di KKP untuk mengukur secara bersama. Jadi, bapak-bapak tidak perlu ke dua lokasi. Mungkin dua caralah. Kalau yang dekat dengan bapak itu tempat kami, kami akan mengundang dari KKP. Sebaliknya, kalau yang dekat itu KKP, kita akan datangi,” katanya.

KKP dan Kemenhub berkomitmen bersama untuk melakukan percepatan proses pengukuran di titik-titik lokasi yang memiliki konsentrasi kapal berjumlah besar.*

Exit mobile version