KKP Tangani 108 Kasus Pelanggaran Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Ilustrasi pasir laut. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut –  Polisi Khusus (Polsus) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangani 108 kasus sepanjang 2024.

KKP mengapresiasi kinerja Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus (PWP3K) yang kini berganti penamaan dengan Polsus Kelautan.

Berdasarkan data terdapat total 108 kasus yang berhasil ditangani tahun 2024, yang terdiri dari 90 kasus pelanggaran ruang laut, 9 kasus destructive fishing, 6 kasus ikan dilindungi, dan 3 kasus kerusakan kapal kandas.

Kasus tersebut didapati melalui kegiatan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menerima pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Polisis Khusus Kelautan Tahun 2024 di Batam, Kepulauan Riau, menjelaskan, peran Polsus penting untuk menjaga ekologi sumber daya kelautan dan juga terus mengawasi serta berani menertibkan para pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau melakukan pelanggaran.

“Saya mengapresiasi jajaran PSDKP khususnya Polsus atas kinerjanya dalam bisang kelautan yang membanggakan dalam empat tahun terakhir ini,” katanya.

 Menteri Trenggono juga mengatakan bahwa PSDKP berani menyegel usaha wisata bahari milik WNA asal Jerman di Pulau Maratua, Kalimantan Timur yang sudah beroperasi selama puluhan tahun, bahkan sebelum menjadi Menteri. Trenggono sudah pernah bermalam di pulau tersebut.

 “Tempatnya enak dan bagus namun pada saat itu saya tidak paham. Akhirnya sebulan lalu Polsus memeriksa dan Alhamdulillah hasilnya bagus,” ujarnya.

Polsus kelautan juga telah berhasil pengenaan sanksi administratif dan penyelesaian sengketa sebesar Rp37,5 miliar. Namun ini menjadi salah satu indikator bahwa masih banyak pelanggaran di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan ruang laut, kata Trenggono.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan pentingnya peran Polsus dalam mengawal dan menghentikan pelaku usaha pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai perizinan.

Ipunk mengatakan Polsus Kelautan jadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan terhadap pemenuhan dokumen dan/atau pelaksanaan persetujuan/ konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Selain itu, melakukan pengawasan pemanfaatan sumber daya di Laut yang dilakukan terhadap pemenuhan standar perizinan berusaha subsektor pengelolaan Ruang Laut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan pertama kali membentuk Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus (PWP3K) pada tahun 2013 sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya di bidang pengawasan.

“Sebaran Polsus Kelautan sebanyak 233 orang di UPT PSDKP kemudian 70 Orang di Pusat dan di PEMDA mencapai 213 orang. Total terdapat 516 Polsus hingga saat ini,” katanya.

Ipunk menyebutkan bahwa sampai dengan tahun 2024, Polsus Kelautan telah berhasil melakukan kegiatan penyegelan terhadap pelaku usaha pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai perizinan, kapal dredger/isap pasir, dan sengketa yang menyebabkan kerusakan di bidang kelautan.

Exit mobile version