Darilaut – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendukung revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah penting untuk memperbaiki relasi yang semakin timpang antara penerbit berita dan perusahaan platform digital serta kecerdasan artifisial global.
AMSI perlu menegaskan posisi ini setelah sejumlah platform digital menyampaikan kekhawatiran terhadap rancangan revisi UU Hak Cipta Indonesia.
Kekhawatiran tersebut antara lain menyangkut kemungkinan platform diwajibkan membayar untuk kegiatan indeks konvensional, agregasi, dan penayangan pratinjau tautan; belum jelasnya perbedaan perlakuan pada pengembangan AI komersial dengan penggunaan AI untuk penelitian atau kegiatan non komersial lainnya.
Selain itu, belum jelasnya definisi soal berapa banyak kontribusi manusia yang diperlukan agar karya yang dibuat dengan bantuan AI memperoleh perlindungan hak cipta; luasnya kewajiban label/penanda terkait penggunaan AI; serta ancaman sanksi hingga pencabutan izin usaha.
AMSI menilai kekhawatiran tersebut merupakan bagian dari dinamika dalam perumusan perbaikan UU Hak Cipta dan masih bisa dibicarakan sebelum rancangan undang-undang disahkan. Namun, beberapa persoalan teknis tersebut hendaknya tidak mengaburkan masalah mendasar yang hendak diselesaikan melalui revisi UU Hak Cipta, yakni: platform AI semakin banyak mengambil, mengolah, meringkas, dan memonetisasi konten jurnalistik tanpa persetujuan, transparansi, atribusi, dan kompensasi yang memadai bagi perusahaan pers dan wartawan yang membiayai serta memproduksi karya jurnalistik tersebut.



