Koalisi Jurnalis Gorontalo Bawa dan Bakar Keranda Simbol Kematian Kebebasan Pers

Aksi Koalisi Jurnalis Gorontalo menolak revisi RUU Penyiaran dengan membawa dan membakar keranda simbol kematian kebebasan pers, Sabtu (25/5). FOTO-FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Koalisi Jurnalis Gorontalo membawa keranda dari depan Rumah Dinas Gubernur Gorontalo hingga bundaran Patung Saronde kota Gorontalo, Sabtu (25/5). Setelah berorasi, Koalisi Jurnalis membakar keranda sebagai simbol kematian kebebasan pers.

Koalisi Jurnalis menggelar aksi menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran No 32 Tahun 2002 yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers.

Lebih dari 100 jurnalis yang tersebar di Provinsi Gorontalo tersebut secara tegas menolak adanya RUU Penyiaran. Banyak pihak menilai penyusunan draf RUU tersebut tidak melibatkan pemangku kepentingan dan mengandung substansi yang bermasalah.

Ironisnya, banyak pasal-pasal yang terdapat dalam draf RUU mengancam adanya kebebasan pers.

Aksi digelar dari jalan depan Rumah Dinas Gubernur Gorontalo hingga bundaran Patung Saronde sebagai bentuk penolakan organisasi-organisasi pers, yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) terhadap RUU penyiaran.

Ketua AJI Gorontalo, Wawan Akuba, mengatakan, aksi kali ini adalah bentuk perlawanan dari organisasi-organisasi pers.

“Aksi kita hari ini membawa nama Koalisi Jurnalis Gorontalo merupakan bentuk perlawanan kita terhadap draf rancangan undang-undangan penyiaran yang saat ini akan dibahas oleh anggota DPR RI yang rencananya dikebut untuk disahkan sebelum 30 November,” ujar Wawan.

Lebih lanjut, wawan menjelaskan adanya aksi ini menjadi pemantik perlawanan yang kemudian menjadi pertimbangan kepada para anggota DPR RI yang saat ini berencana untuk mengesahkan undang-undang RUU tersebut menjadi undang-undang agar tidak disahkan. Banyak pasal-pasal sangat mencederai kebebasan pers.

Jurnalis tidak akan bisa lagi melakukan banyak liputan maupun mempublikasikan karya-karya jurnalis  jika RUU ini disahkan oleh DPR RI.

Pada aksi menolak RUU Penyiaran tersebut, Koalisi Jurnalis membakar keranda sebagai simbol penolakan.

Koalisi Jurnalis Gorontalo membakar keranda sebagai simbol kematian kebebasan pers, Sabtu (25/5). FOTO: NOVITA J. KIRAMAN

“Keranda juga kita bakar sebagai simbol kematian kebebasan pers, simbol kebebasan pers direbut dari jurnalis dan juga sebagai simbol kebebasan pers kita direbut oleh anggota DPR RI yang sengaja mencederai pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran ini,” kata Wawan.

Saat keranda dibakar, Koordinator Aksi, I Kadek Sugiarta, membacakan ”Surat Terbuka Koalisi Jurnalis Gorontalo untuk Anggota DPR Daerah Pemilihan Gorontalo.” Surat tersebut ditujukan kepada: Rachmat Gobel, Elnino Husein Mohi, dan Idah Syaidah.

“Kami, Koalisi Jurnalis Gorontalo, merasa perlu menyampaikan surat terbuka ini untuk menyalurkan aspirasi dan kekhawatiran kami mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas oleh rekan-rekan Anda di DPR RI,” ujar Kadek.

Sebagai jurnalis, kata Kadek, “kami sangat mengutamakan kebebasan dan kemerdekaan pers yang seharusnya menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh setiap lembaga negara, termasuk DPR RI.”

RUU Penyiaran yang tengah dibahas saat ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan kami, karena berpotensi mereduksi kebebasan pers dan mengancam independensi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, kami memohon kepada bapak dan ibu sebagai wakil rakyat dari Gorontalo, untuk mengambil tindakan konkret dalam menghentikan pembahasan RUU Penyiaran ini. Kami berharap Bapak dan Ibu dapat menyampaikan kepada rekan-rekan di DPR RI bahwa meloloskan RUU Penyiaran ini sama saja dengan meruntuhkan salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

Kami percaya bahwa kebebasan pers adalah salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi yang sehat dan transparan. “Melalui surat ini, kami berharap Bapak dan Ibu dapat menjadi penyambung suara kami di parlemen dan memperjuangkan kebebasan pers demi kepentingan publik yang lebih luas,” kata Kadek.

Aksi Koalisi Jurnalis Gorontalo, Sabtu (25/5). FOTO: NOVITA J. KIRAMAN

Beberapa pasal yang menjadi sorotan tajam dalam aksi ini antara lain adalah:

1) Pasal 50B ayat 2 Huruf (c), melarang penayangan ekslusif jurnalistik investigasi. Larangan ini dianggap dapat membungkam kebebasan pers dan mengurangi prinsip transparansi akuntabilitas

2) Pasal 42 Ayat 2, Penyelesaian sengketa yang berhubungan dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Pasal ini dianggap berpotensi konflik dalam penyelesain sengketa jurnalistik yang seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers.

3) Pasal 50B ayat 2 Huruf (k), Melarang penanyangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Multitafsir dari definisi ‘pencemaran nama baik’ dapat menjadi alat dalam penyalahgunaan kekusaan, membungkan kritik, dan kebebasan berpendapat oleh pers.

Dalam aksi tersebut, Koalisi Jurnalis Gorontalo mendesak anggota DPR RI Dapil Gorontalo untuk meneruskan ke DPR RI, tentang kekhawatiran jurnalis mengenai pembahasan RUU Penyiaran.

Aksi yang digelar Koalisi Jurnalis Gorontalo berjalan dengan damai dan tertib. Pihak kepolisian turut mengawal ketat dan memastikan aksi berjalan lancar.

Pada sesi evaluasi para jurnalis menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai dan pengawalan akan terus dilakukan hingga kebebasan pers di Indonesia benar-benar terjamin. (Novita J. Kiraman, Firgitha Desya Padja dan Sulis Dwi Fadjar Baeda)

Exit mobile version