Darilaut – Koalisi Jurnalis Gorontalo yang terdiri dari AJI, IJTI, PWI, AMSI, SMSI dan JMSI akan menggelar demonstrasi, Sabtu (25/5).
Organisasi konstituen Dewan Pers di Gorontalo ini menolak draft Rancangan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah digodok DPR RI.
Koordinator aksi, I Kadek Sugiarta, mengatakan, aksi ini merupakan protes keras kepada DPR.
Menurut Kadek, revisi yang awalnya diharapkan akan menciptakan keadilan bagi industri penyiaran di era kemunculan media-media digital baru, kini justru dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers.
Salah satu yang menjadi kontroversi adalah larangan menayangkan konten eksklusif investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat 2.
Selain liputan investigasi, Kadek mengatakan, ada 10 jenis siaran dan konten yang juga dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS).
Di antaranya adalah larangan menayangkan konten yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta manipulasi negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.
“Kalau definisi penyiaran ini diperluas, maka ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan. Jadi kami dari koalisi jurnalis di Gorontalo secara tegas menolak,” ujar Kadek.