Darilaut – Koalisi Masyarakat Gorontalo untuk Demokrasi menyatakan penolakan tegas terhadap langkah hukum yang ditempuh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap Tempo. Gugatan perdata sebesar Rp200 miliar tersebut dinilai sebagai upaya membungkam media dan ancaman serius terhadap kebebasan pers serta hak berekspresi masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi menyebut tindakan Menteri Pertanian itu sebagai bentuk pembredelan gaya baru yang membahayakan kehidupan demokrasi. “Alih-alih memikirkan kondisi pertanian yang masih semrawut, Menteri Amran justru menghabiskan energi untuk memiskinkan Tempo.”
Mereka menilai, pejabat publik semestinya membuka ruang kritik, bukan justru menekan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Perselisihan ini bermula dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang dipublikasikan di akun X dan Instagram pada 16 Mei 2025. Artikel itu menyoroti kebijakan penyerapan gabah Bulog melalui skema any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Kebijakan tersebut dinilai menyebabkan petani melakukan praktik tidak sehat dengan menyiram gabah agar beratnya bertambah, sehingga merusak kualitas beras.
Sengketa antara Menteri Amran dan Tempo kemudian dibawa ke Dewan Pers, lembaga resmi yang berwenang menyelesaikan sengketa pers. Melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 1 dan 3, serta merekomendasikan perbaikan judul, permintaan maaf, dan moderasi konten. Tempo telah menjalankan semua rekomendasi tersebut dalam waktu 2×24 jam.
Namun, Menteri Amran tetap melanjutkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Gugatan itu dianggap Koalisi sebagai bentuk intimidasi hukum terhadap kerja-kerja jurnalistik dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melalui pernyataannya, Koalisi Masyarakat Gorontalo untuk Demokrasi menuntut Menteri Amran mencabut gugatan, dan mendesak pengadilan menghormati mekanisme penyelesaian yang telah dilakukan Dewan Pers. Koalisi juga menyerukan jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis serta penghormatan terhadap hak berekspresi.
Koalisi ini turut diikuti oleh berbagai organisasi, yakni:
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo
- Gusdurian Gorontalo
- Institute for Human and Ecological Studies (Inhides)
- Sampul Belakang
- Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Humanika IAIN Gorontalo
- Huntu Art Distrik (Hartdisk)
- Perupa Gorontalo (Tupalo)
- Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Swara UBT Gorontalo
- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Gorontalo
- Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA)
- Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Akurat Fakultas Teknik UNG
- Individu-individu Merdeka
