Darilaut – Koalisi Masyarakat Gorontalo untuk Demokrasi menyatakan penolakan tegas terhadap langkah hukum yang ditempuh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap Tempo. Gugatan perdata sebesar Rp200 miliar tersebut dinilai sebagai upaya membungkam media dan ancaman serius terhadap kebebasan pers serta hak berekspresi masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi menyebut tindakan Menteri Pertanian itu sebagai bentuk pembredelan gaya baru yang membahayakan kehidupan demokrasi. “Alih-alih memikirkan kondisi pertanian yang masih semrawut, Menteri Amran justru menghabiskan energi untuk memiskinkan Tempo.”
Mereka menilai, pejabat publik semestinya membuka ruang kritik, bukan justru menekan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Perselisihan ini bermula dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang dipublikasikan di akun X dan Instagram pada 16 Mei 2025. Artikel itu menyoroti kebijakan penyerapan gabah Bulog melalui skema any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Kebijakan tersebut dinilai menyebabkan petani melakukan praktik tidak sehat dengan menyiram gabah agar beratnya bertambah, sehingga merusak kualitas beras.
Sengketa antara Menteri Amran dan Tempo kemudian dibawa ke Dewan Pers, lembaga resmi yang berwenang menyelesaikan sengketa pers. Melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 1 dan 3, serta merekomendasikan perbaikan judul, permintaan maaf, dan moderasi konten. Tempo telah menjalankan semua rekomendasi tersebut dalam waktu 2×24 jam.




