Koalisi: Pemungutan Suara Ulang Dapil Gorontalo 6 Merugikan Keuangan Negara

Ilustrasi bilik suara. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Mahkamah Konstitusi (MK) tekah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 6.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) menilai PSU di dapil Gorontalo 6 yang berada di Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato tersebut merugikan keuangan negara.

Menurut Koalisi, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada daftar bakal calon legislatif pada pemilihan umum (pemilu) bukan sekadar ketentuan administratif belaka.

Keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tersebut sebagai bentuk konkret dari politik hukum pemilu di Indonesia yang mencoba untuk secara aspiratif dan akomodatif memberikan affirmative action atau tindakan khusus bagi perempuan yang ingin turut serta dalam politik.

Adapun perintah hukum tersebut terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Koalisi mengatakan perbuatan itu dilakukan secara sadar dan berulang di tengah adanya Putusan MA dan Putusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat.

”Perbuatan tersebut juga dapat dianggap telah mengakibatkan kerugian keuangan negara karena penyelenggaraan PSU yang merupakan ekses pelanggaran sengaja oleh KPU atas ketentuan UU Pemilu terkait keterwakilan perempuan,” kata Koalisi, dalam siaran pers Jumat (21/6).

Tindakan Ketua dan Anggota KPU RI yang dengan sadar mengabaikan ketentuan keterwakilan perempuan tersebut telah pula mencederai kredibilitas pemilu, kehormatan penyelenggara pemilu, dan merugikan banyak perempuan politik untuk bisa berkiprah melalui pencalonan di Pemilu DPR dan DPRD 2024.

”Semangat ini yang bukan hanya tidak dipahami, tetapi juga telah diberangus oleh seluruh anggota KPU RI periode 2022–2027,” kata Koalisi.

Koalisi telah mengadukan ketua sekaligus seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Para pengadu masing-masing Mike Verawati Tangka (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, KPI), Listyowati (Kalyanamitra), Iwan Misthohizzaman (Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development, INFID), Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif NETGRIT), Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem), Egi Primayogha (Kadiv Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, ICW), Wirdyaningsih (Dosen FHUI dan Anggota Bawaslu 2008-2012), Wahidah Suaib (Maju Perempuan Indonesia, MPI dan Anggota Bawaslu 2008-2012) serta Valentina Sagala (Institut Perempuan).

Menurut Koalisi, ketua dan seluruh anggota KPU RI telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Perbuatan KPU yang mengabaikan Putusan MA, Putusan DKPP, dan Putusan Bawaslu bukan hanya bentuk pembangkangan terhadap pengadilan dan institusi penegakan hukum pemilu, ”tapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Koalisi.

Exit mobile version