Tindakan Ketua dan Anggota KPU RI yang dengan sadar mengabaikan ketentuan keterwakilan perempuan tersebut telah pula mencederai kredibilitas pemilu, kehormatan penyelenggara pemilu, dan merugikan banyak perempuan politik untuk bisa berkiprah melalui pencalonan di Pemilu DPR dan DPRD 2024.
”Semangat ini yang bukan hanya tidak dipahami, tetapi juga telah diberangus oleh seluruh anggota KPU RI periode 2022–2027,” kata Koalisi.
Koalisi telah mengadukan ketua sekaligus seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Para pengadu masing-masing Mike Verawati Tangka (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, KPI), Listyowati (Kalyanamitra), Iwan Misthohizzaman (Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development, INFID), Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif NETGRIT), Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem), Egi Primayogha (Kadiv Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, ICW), Wirdyaningsih (Dosen FHUI dan Anggota Bawaslu 2008-2012), Wahidah Suaib (Maju Perempuan Indonesia, MPI dan Anggota Bawaslu 2008-2012) serta Valentina Sagala (Institut Perempuan).
Menurut Koalisi, ketua dan seluruh anggota KPU RI telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.




