Koalisi Rakyat Segel Kantor KKP

FOTO: ISTIMEWA

Darilaut – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menggelar aksi damai yang diartikulasikan dengan cara menyegel kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (13/7).

Simbol penyegelan ini karena KKP dinilai tidak berpihak kepada nelayan tradisional, nelayan skala kecil, pembudidaya ikan, serta aktor perikanan rakyat lainnya.

“Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Menteri KP adalah Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang mengizinkan ekspor benih lobster ke luar negeri. Adapun kebijakan yang akan dikeluarkan adalah revisi Permen KP No. 71 Tahun 2016 yang akan mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap merusak seperti cantrang di perairan Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, seperti dikutip dari Siaran Pers, Senin (13/7).

Kebijakan ini tidak sejalan dengan kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat bahari sebagaimana dimandatkan oleh UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudiaya Ikan, dan Petambak Garam. Sebaliknya, malah bekerja untuk investor dan para pemain besar di sektor perikanan.

Hingga saat ini, kita tidak pernah tahu apa saja program dan capaian yang menjadi target KKP selama periode ini.

Menurut Susan, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan tidak mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Kebijakan izin ekspor benih lobster dan akan melegalkan kembali penggunaan cantrang merupakan dua dari 18 kebijakan yang akan dikeluarkan KKP.

Susan mempertanyakan mengapa tidak merevisi sejumlah regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode sebelumnya (2014-2019) yang terbukti bertentangan dengan UU dan mengancam kehidupan masyarakat serta keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Regulasi yang dimaksud seperti Permen KP No. 3 Tahun 2018 yang akan mengeksplotasi kawasan-kawasan inti konservasi, serta Permen 25 Tahun 2019 yang mengizinkan reklamasi di seluruh pesisir Indonesia.

KIARA juga menyoroti pernyataan-pernyataan yang dianggap kontra produktif dan menjadi bola panas di masyarakat. Seperti kasus penjualan Pulau Malember di Sulawesi Barat, isu cantrang yang merusak karang.

Hal semacam ini karena tidak memahami persoalan yang dihadapi oleh nelayan di lapangan, sekaligus tidak pernah membaca hasil-hasil riset yang pernah dipublikasikan.

KIARA merupakan representasi dari masyarakat bahari, yang terdiri dari nelayan tradisional dan nelayan skala kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir.*

Exit mobile version