Sebelumnya, saat menghadiri Media Gathering Kominfo, Jumat (24/11), Nezar mengatakan, tim telah menyiapkan SE Panduan AI berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak. Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyerap dan mengolah referensi baik dari nasional maupun global.
“Kita ambil saripatinya, kita dialog dengan banyak pihak juga. Ada akademisi, masyarakat sipil, beberapa kementerian yang terkait dengan pelayanan publik seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang aspek pertahanan semua mungkin akan ikut untuk surat edarannya. Bahkan kalian juga (media) bisa berikan masukan,” ujarnya.
Wamenkominfo menjelaskan penyusunan draft panduan AI sudah berlangsung cukup lama sesuai isu yang berkembang di masyarakat mengenai teknologi AI. Sehingga tindak lanjut dari pembahasan tersebut akan masuk pada tahap pelibatan stakeholder dan target penerapannya.
Arti penting panduan AI sebagaimana yang telah diterapkan di berbagai negara. Keberadaan panduan itu akan menunjukkan Indonesia telah memiliki perangkat regulasi dalam mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI.
“Ini penting sekali, karena kita sudah punya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), UU PDP (Pelindungan Data Pribadi), juga punya nanti surat edaran ini,” kata Nezar.




