Darilaut – Sebanyak 30 turis asing mengerubuti seekor ikan hiu paus (Rhincodon typus) di perairan Botubarani, Bone Bolango, kawasan konservasi perairan di wilayah Teluk Gorontalo.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Permana Yudiarso, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada saat libur lebaran tanggal 14 April 2024.
Pengunjung atau wisatawan tersebut berasal dari kapal pesiar MV Coral Geographer dengan jumlah 30 orang yang melakukan aktivitas snorkeling.
Untuk itu, diperlukan penguatan adanya peraturan Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) agar pengunjung dan pengelola patuh dan melaksanakan sesuai dengan aturan.
Mengenai batasan maksimal pengunjung, akan diatur berdasarkan kemampuan daya dukung dan daya tampung di masing-masing lokasi wisata.
BPSPL Makassar akan memperkuat Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi di Perairan Teluk Gorontalo, yaitu Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan. Penguatan ini mengenai penerapan aturan interaksi dengan baik pengunjung dan hiu paus.
Berdasarkan laporan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama BPSPL Makassar Wilayah Kerja Gorontalo, Fahri Amar, wisatawan dari kapal pesiar turun ke lokasi tidak dari pantai. Akan tetapi, langsung turun ke zona interaksi, sehingga petugas saat itu mengalami kendala dalam memberikan arahan tentang aturan berinteraksi sesuai SOP (standard operating procedure).