Kominfo Bahas Panduan Etika Penggunaan Artificial Intelligence

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria saat menghadiri Media Gathering Kominfo, Jumat (24/11). FOTO: Humas Kementerian Kominfo

Darilaut – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengundang pemangku kepentingan untuk membahas pedoman atau panduan etika penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia.

Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan pengaturan dalam bentuk Surat Edaran Menkominfo ini juga akan dibahas dalam dialog publik yang melibatkan masyarakat secara terbuka.

Menurut Nezar, Kementerian Kominfo mengadakan diskusi tentang Surat Edaran AI yang melibatkan setiap pemangku kepentngan baik swasta maupun lembaga pemerintahan.

“Saya berharap pertemuan hari ini kita semua dapat berdiskusi secara produktif dan konstruktif sehingga dapat menjadi pertimbangan kami dalam penyusunan kebijakan,” kata Nezar saat membuka Focus Group Discussion tentang Kebijakan Teknologi AI di Indonesia, di Jakarta, Senin (27/11).

“Karena ke depannya kita perlu memikirkan satu regulasi yang legally binding, yang punya impact terhadap hukum yang lebih imperative.”

Wamen Nezar mengatakan hasil dari FGD bersama stakeholders akan menjadi masukan penting kepada pemerintah untuk menentukan arah kebijakan dan regulasi mengenai perkembangan AI ke depan.

Bahkan dalam waktu dekat, Kementerian Kominfo akan mengadakan seminar terbuka untuk masyarakat yang membahas AI serta Surat Edaran.

Menurut Wamen Nezar, yang perlu kita diskusikan pada hari ini adalah apakah regulasi yang sudah ada cukup untuk merespons disrupsi yang ditumbulkan oleh AI, terutama generative AI.

Jika belum, apa kebijakan yang harus pemerintah ambil secara khusus materi apa yang saat ini dapat dititipkan dari teman-teman sekalian dari berbagai macam organisasi dan lembaga.

“Jadi nanti mohon kalau ada masukan, review, catatan kritis dan memperkaya untuk membuat jadi lebih komprehensif sebaga sebuah panduan etik,” ujarnya.

Wamenkominfo mengakui penyusunan panduan penggunaan AI bukanlah sesuatu hal yang mudah, mengingat hampir setiap negara sedang memikirkan pengaturan tentang AI terutama untuk generative AI yang semakin berkembang.

“Di tengah kegalauan juga sejumlah negara apakah melanjutkan proses pengembangan AI yang generative AI ini, sehingga levelnya sampai otonomus yang manusia tidak campur tangan lagi, tapi mesin yang memutuskan. Ini bukan hal yang jauh tetapi sudah sangat dekat kalau kita lihat kemampuan AI,” ujarnya.

Menurut Wamen, pemerintah sangat terbuka untuk menerima masukan sehingga nanti bisa menjadi kesepakatan bersama dalam menghasilkan suatu kebijakan untuk kemudian dijadikan acuan.

“Yang kami inginkan adalah SE ini dapat menjadi dasar peningkatan regulasi yang lebih komprehensif nantinya. Sehingga dapat lebih memberikan pelindungan bagi masyarakat kita,” katanya.

Sebelumnya, saat menghadiri Media Gathering Kominfo, Jumat (24/11), Nezar mengatakan, tim telah menyiapkan SE Panduan AI berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak. Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyerap dan mengolah referensi baik dari nasional maupun global.

“Kita ambil saripatinya, kita dialog dengan banyak pihak juga. Ada akademisi, masyarakat sipil, beberapa kementerian yang terkait dengan pelayanan publik seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang aspek pertahanan semua mungkin akan ikut untuk surat edarannya. Bahkan kalian juga (media) bisa berikan masukan,” ujarnya.

Wamenkominfo menjelaskan penyusunan draft panduan AI sudah berlangsung cukup lama sesuai isu yang berkembang di masyarakat mengenai teknologi AI. Sehingga tindak lanjut dari pembahasan tersebut akan masuk pada tahap pelibatan stakeholder dan target penerapannya.

Arti penting panduan AI sebagaimana yang telah diterapkan di berbagai negara. Keberadaan panduan itu akan menunjukkan Indonesia telah memiliki perangkat regulasi dalam mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI.

“Ini penting sekali, karena kita sudah punya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), UU PDP (Pelindungan Data Pribadi), juga punya nanti surat edaran ini,” kata Nezar.

“Kita harapkan cukup untuk paling tidak antisipasi awal dalam pengaturan AI. Nantinya dari sana (SE Panduan AI), kita akan naik lagi ke step-step berikutnya untuk regulasi.”

Exit mobile version