Darilaut – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menetapkan 30 tersangka konflik Pohuwato. Tersangka ini sebagian ditahan di Polda Gorontalo dan lainnya di Polres Pohuwato.
“Ke-30 tersangka saat ini sudah diamankan, di mana 15 ditahan di Mapolda Gorontalo dan 15 tersangka di Mapolres Pohuwato,” kata Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, Rabu (27/9), mengutip Tribratanews.gorontalo.polri.go.id.
“Mereka diduga terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan aksi kerusuhan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum. Mereka diidentifikasi melalui bukti-bukti yang kuat yang ditemukan selama penyelidikan.”
Menurut Desmont, Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana tercantum dalam hak konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam UU No 9 Tahun 1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, kewajiban Polri untuk melayani dan melaksanakan kegiatan tersebut. Namun, kata Desmont, kita harapkan kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang anarkis, apalagi sampai merusak aset-aset negara, otomatis kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak ketertiban dan keamanan Masyarakat.
Sebelumnya, peristiwa aksi massa disertai dengan perusakan sejumlah fasilitas Proyek Emas Pani (Pani Gold Project), pembakaran Kantor Bupati Pohuwato dan sarana lainnya, pada Kamis (21/9).
Kejadian ini tercatat sebagai konflik terbesar kedua di Teluk Tomini. Konflik terbesar lainnya adalah kerusuhan di Poso, Sulawesi Tengah.
Massa merusak fasilitas di Pani Gold Project yang berada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato –tempat berdirinya kantor PT Merdeka Copper Gold Tbk (Merdeka)– selaku perusahaan induk dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM).
Massa merusak kaca dan dinding bangunan, serta mobil. Sejumlah fasilitas yang rusak antara lain, Mess Hall Pani Gold Project, bangunan kantor dan puluhan mobil. Kaca kendaraan dilempari batu hingga pecah dan digulingkan.
Massa kemudian bergerak menuju KUD Dharma Tani di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia. Ditempat ini massa merusak sejumlah fasilitas.
Dari kantor KUD, massa bergerak menuju Kantor Bupati Pohuwato yang berada di kompleks Blok Plan, Desa Palopo, Kecamatan Marisa.
Terjadi pengrusakan dengan melemparkan batu, kemudian massa membakar Kantor Bupati Pohuwato. Api mulai berkobar dan menghanguskan Gedung tersebut. Massa juga merusak rumah dinas Bupati Pohuwato.
Massa kemudian ke Kantor DPRD Pohuwato yang juga berada di Blok Plan dan melakukan pengrusakan.
