Darilaut – Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Kebijakan Publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Riset Dirhamsyah, menyebutkan kontribusi sektor kelautan terhadap produk domestik bruto nasional masih relatif rendah.
”Kondisi ini menunjukkan bahwa tata kelola kelautan Indonesia belum mampu mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki,” kata Dirhamsyah, Peneliti lulusan Doctor of Philosophy dari University of Wollongong, Australia itu, saat menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul “Deregulasi Progresif untuk Rekonstruksi Tata Kelola Kelautan Indonesia”, pada Kamis (30/7).
Dirhamsyah, menawarkan gagasan rekonstruksi tata kelola kelautan melalui pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Kelautan, dalam Sidang Terbuka Pengukuhan Profesor Riset BRIN di auditorium Soemitro Djojohadikusumo, Gedung B.J. Habibie, Jakarta.
“Analisis dari model tersebut menyatakan bahwa kerangka hukum yang cocok untuk tata kelola kelautan Indonesia adalah Undang-Undang Omnibus Kelautan. Pembentukan Undang-Undang Omnibus Kelautan akan dapat mewujudkan pengelolaan laut dan pesisir yang berkelanjutan,” ujar Dirhamsyah seperti dikutip dari Brin.go.id.
Kompleksitas regulasi dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pengelolaan sumber daya laut Indonesia. Meski memiliki kekayaan hayati laut terbesar di dunia dan wilayah perairan mencapai 6,4 juta kilometer persegi, kontribusi sektor kelautan terhadap perekonomian nasional masih tertinggal dibandingkan negara-negara maritim lain.
Dalam orasinya, Dirhamsyah menegaskan bahwa persoalan utama tata kelola kelautan Indonesia bukanlah kekurangan regulasi, melainkan justru terlalu banyak aturan yang berjalan secara sektoral dan belum terintegrasi.
Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis sebagai negara kepulauan terbesar di kawasan tropis. Selain memiliki garis pantai sepanjang sekitar 108 ribu kilometer, Indonesia juga berada di jalur Arus Lintas Indonesia (Arlindo) yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Posisi tersebut menjadikan Indonesia sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia sekaligus memiliki potensi sumber daya ikan yang sangat besar. Namun, potensi tersebut belum mampu diterjemahkan menjadi nilai ekonomi yang optimal.
Dirhamsyah menjelaskan bahwa berbagai persoalan, mulai dari eksploitasi sumber daya secara berlebihan, degradasi lingkungan, sedimentasi, pencemaran laut, hingga praktik penangkapan ikan ilegal, merupakan persoalan yang saling berkaitan dengan lemahnya sistem tata kelola.
Di sisi lain, kata Dirhamsyah, perkembangan ilmu oseanografi yang sangat pesat dalam dua dekade terakhir, seperti pemodelan arus laut, pemantauan satelit, perubahan suhu laut, hingga dampak perubahan iklim, belum sepenuhnya diakomodasi dalam kerangka hukum nasional. Akibatnya, regulasi yang ada belum mampu merespons dinamika pengelolaan laut yang semakin kompleks.
Berdasarkan hasil kajiannya, Dirhamsyah mengidentifikasi tiga persoalan mendasar dalam tata kelola kelautan Indonesia.
Pertama, jumlah regulasi yang terlalu banyak. Kedua, karakter regulasi yang masih sektoral sehingga kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Ketiga, belum adanya satu regulasi yang bersifat integratif dan mampu menyatukan seluruh aspek pengelolaan kelautan dalam satu sistem hukum yang koheren.
Kondisi tersebut, menjadi sumber berbagai konflik kelembagaan maupun kebijakan dalam pengelolaan laut Indonesia, kata Dirhamsyah.
Sebagai solusi, Dirhamsyah menawarkan model legislasi baru berupa Undang-Undang Omnibus Kelautan. Melalui pendekatan ini, berbagai regulasi sektoral yang selama ini tersebar dapat diintegrasikan ke dalam satu kerangka hukum yang komprehensif sehingga mampu menciptakan kepastian hukum, memperjelas pembagian kewenangan, serta meningkatkan efektivitas tata kelola laut dan wilayah pesisir secara berkelanjutan.
Omnibus law kelautan harus dibangun di atas empat prinsip utama, yakni komprehensif, integratif, memberikan kepastian hukum, serta efektif dan efisien. Regulasi tersebut juga perlu mengatur seluruh aspek tata kelola kelautan, mulai dari yurisdiksi, pengelolaan sumber daya, hingga penegakan hukum di laut. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengakhiri fragmentasi regulasi yang selama ini menghambat pembangunan sektor kelautan nasional.
“Ragam konflik hukum yang terjadi menunjukkan bahwa persoalan utama tata kelola kelautan Indonesia bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada ketiadaan kerangka hukum integratif yang mampu menyatukan rejim hukum sektoral ke dalam satu sistem tata kelola yang koheren,” ujarnya.
Menurut Dirhamsyah, kontribusi ilmiah dari orasi ini tidak hanya berupa rekomendasi pembentukan regulasi baru, tetapi juga menawarkan model legislasi yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan dengan reformasi hukum.
Model tersebut menjadi fondasi ilmiah bagi penyusunan kebijakan kelautan yang adaptif terhadap dinamika ekologi, sosial, ekonomi, maupun perubahan iklim global.
Dirhamsyah menekankan bahwa keberhasilan pembangunan sektor kelautan Indonesia sangat bergantung pada keberanian melakukan reformasi hukum secara menyeluruh. Pembentukan Undang-Undang Omnibus Kelautan merupakan langkah strategis untuk menyatukan sistem hukum yang selama ini terfragmentasi, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta mewujudkan tata kelola laut yang lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
