Darilaut – Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Kebijakan Publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Riset Dirhamsyah, menyebutkan kontribusi sektor kelautan terhadap produk domestik bruto nasional masih relatif rendah.
”Kondisi ini menunjukkan bahwa tata kelola kelautan Indonesia belum mampu mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki,” kata Dirhamsyah, Peneliti lulusan Doctor of Philosophy dari University of Wollongong, Australia itu, saat menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul “Deregulasi Progresif untuk Rekonstruksi Tata Kelola Kelautan Indonesia”, pada Kamis (30/7).
Dirhamsyah, menawarkan gagasan rekonstruksi tata kelola kelautan melalui pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Kelautan, dalam Sidang Terbuka Pengukuhan Profesor Riset BRIN di auditorium Soemitro Djojohadikusumo, Gedung B.J. Habibie, Jakarta.
“Analisis dari model tersebut menyatakan bahwa kerangka hukum yang cocok untuk tata kelola kelautan Indonesia adalah Undang-Undang Omnibus Kelautan. Pembentukan Undang-Undang Omnibus Kelautan akan dapat mewujudkan pengelolaan laut dan pesisir yang berkelanjutan,” ujar Dirhamsyah seperti dikutip dari Brin.go.id.
Kompleksitas regulasi dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pengelolaan sumber daya laut Indonesia. Meski memiliki kekayaan hayati laut terbesar di dunia dan wilayah perairan mencapai 6,4 juta kilometer persegi, kontribusi sektor kelautan terhadap perekonomian nasional masih tertinggal dibandingkan negara-negara maritim lain.



