Konvensi Minamata, 135 Negara Bahas Polusi Merkuri

Tromol yang digunakan dalam pengolahan penambangan emas skala kecil. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Konvensi Minamata tentang Merkuri dihadiri sedikitnya 600 peserta yang berasal dari perwakilan 135 negara.

Sekretaris Eksekutif Konvensi Minamata Mengenai Merkuri, Monika Stankiewicz mengatakan pertemuan COP 4.1 (Conference of the Party 4.1) konvensi Minamata ini merupakan selebrasi komitmen global untuk mengakhiri polusi merkuri, baik terhadap lingkungan dan juga pajanan ke manusia.

“Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam upaya implementasi konvensi secara kolektif, dan juga menjadi kebutuhan yang sangat penting untuk negara berkembang dalam ekonomi transisi dalam mengakses pendanaan,” ujar Monika (2/11).

Konferensi internasional ke-4 Para Pihak Konvensi Minamata ini berlangsung di Jakarta-Indonesia secara virtual. COP 4.1 Minamata Convention on Mercury diselenggarakan tanggal 1 – 5 November 2021 dengan Indonesia sebagai tuan rumah.

Kemudian tahap kedua, COP-4.2 In-Person Segment rencananya akan diselenggarakan secara tatap muka/luring pada tanggal 21-25 Maret 2022 di Provinsi Bali.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar, sebagai representatif Pemerintah Indonesia, menyambut kehadiran seluruh negara pihak dengan tangan terbuka, dan berharap melalui pertemuan ini, seluruh negara yang hadir dapat duduk bersama, berdiskusi, dan berkolaborasi guna memecahkan berbagai isu yang berkaitan dengan permasalahan lingkungan dan kesehatan yang disebabkan oleh emisi dan lepasan merkuri.

“Sebagai peserta Konvensi Minamata, kondisi global saat ini mengajarkan kita, setidaknya mengenai dua hal, yakni pertama, Konvensi Minamata perlu lebih adaptif dan tangkas dalam merespon berbagai tantangan dan permasalahan lingkungan global, kedua, Konvensi Minamata perlu berpikir jauh ke depan, meski usia konvensi ini masih muda” ujar Menteri Siti, Senin (1/11).

Siti Nurbaya menyampaikan bahwa Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam menangani permasalahan akibat penggunaan dan emisi merkuri. Upaya tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM), yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019.

Sejak implementasi RAN PPM dilakukan, Indonesia telah berhasil menurunkan penggunaan merkuri sebanyak 374,4 kg di sektor industri lampu dan baterai, mengendalikan 710 kg emisi merkuri dari pembakaran pembangkit listrik tenaga uap yang menggunakan batubara sebagai sumber energinya. Selain itu, mengurangi 4.700 kg merkuri pada sektor kesehatan melalui penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri dari fasilitas kesehatan.

Khusus untuk sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), melalui pelarangan penggunaan merkuri pada PESK dan pembangunan fasilitas pengolahan emas non-merkuri, jumlah penggunaan merkuri yang berhasil diturunkan mencapai 12,4 ton.

Upaya ini juga diikuti dengan pelarangan impor dan distribusi merkuri kepada para penambang emas skala kecil, mengembangkan teknologi pengolahan emas tanpa merkuri yang lebih efektif dan ekonomis, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis kearifan lokal melalui upaya alih mata pencaharian bagi penambang.

Lebih jauh, sebagai upaya antisipasi terhadap tantangan pencemaran merkuri di masa depan, Indonesia telah membangun laboratorium merkuri dan metrologi lingkungan, guna mendukung program pengurangan dan penghapuusan merkuri melalui pengujian dan penelitian.

Ke depan, fasilitas laboratorium ini akan menjadi salah satu “centre of excellence of mercury” tidak hanya di regional Asia Tenggara, tetapi di Asia Pasifik. Harapannya, dengan berbagai upaya holistik yang telah dan akan dilakukan, Indonesia bisa terbebas dari merkuri pada tahun 2030.

Dirjen Pengelola Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) sekaligus Presiden Konvensi COP 4 Minamata, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan salah satu tujuan utama dalam COP 4.1 Konvensi Minamata adalah mengadopsi keputusan program kerja dan anggaran, serta penentuan tanggal pelaksanaan COP 4.2, serta hal-hal bersifat substantif yang akan dibahas dalam COP 4.2 di Bali.

Menurut Rosa, COP 4.1 Konvensi Minamata juga difokuskan pada pembahasan hal-hal mengenai masalah organisasi dan bersifat administratif, seperti pembahasan programme of work and budget, effectiveness evaluation, national reporting, financial resources and mechanism, penentuan tanggal pelaksanaan COP 4.2 Konvensi Minamata, serta penentuan lokasi dan tanggal pelaksanaan COP 5.

“Dengan Indonesia sebagai tuan rumah konvensi Minamata akan menunjukkan bahwa Indonesia mampu dan menang dalam diplomasi tingkat global serta menunjukkan bahwa Indonesia sudah serius dalam penanganan merkuri,” ujar Rosa.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Luar Negeri, Muhsin Shihab mengatakan bahwa Indonesia akan berupaya mendorong diadopsinya Deklarasi Bali yang bertujuan untuk penghapusan perdagangan ilegal merkuri di dunia dalam COP 4.2 Minamata.

“Deklarasi bali ini akan menjadi kontribusi nyata Indonesia terhadap proses penghapusan, sekaligus menjadi testimoni kepemimpinan Indonesia di diplomasi lingkungan hidup,” ujar Muhsin Shihab.

Direktur Eksekutif UNEP, Inger Andersen dalam sambutannya mengatakan bahwa pertemuan COP 4 Konvensi Minamata ini harus dilihat sebagai kesempatan bagi secretariat Konvensi Minamata dan seluruh negara anggotanya untuk mendorong implementasi terpadu lintas agenda lingkungan internasional.

“Konvensi Minamata ini akan menentukan sebuah langkah besar dan penting yang perlu diambil oleh kita semua dalam upaya membuat planet ini sehat kembali,” kata Inger.

Exit mobile version