Jakarta – Pemerintah Indonesia komitmen dalam pengurangan dan penghapusan merkuri. Upaya pemerintah ini untuk melindungi masyarakat dari dampak penggunaan merkuri.
Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati sebagai Ketua Delegasi Indonesia pada “The Second Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP-2) di Jenewa, Swiss, Rabu (21/11).
Agenda COP-2 berlangsung dari tanggal 19-23 November 2018, dihadiri 933 delegasi dari 91 negara pihak, 55 negara non-pihak, 77 intergovernmental organizations, 31 NGO. Selain itu, perwakilan unsur Pemerintah, Badan Dunia, LSM, dunia usaha dan peneliti.
Menurut Vivien, COP-2 membuka kesempatan lebih luas bagi Indonesia dalam menjajaki kerjasama bilateral/regional dalam peningkatan kapasitas dan pengembangan institusi di bidang pengelolaan merkuri.
Isu-isu utama yang dibahas pada COP-2 meliputi aturan prosedur dan aturan keuangan, pekerjaan teknis terkait dengan pelepasan merkuri ke tanah atau air, serta emisi merkuri melalui “open burning of waste.”
Pembahasan lainnya mengenai evaluasi keefektifan, pengaturan sekretariat, aturan prosedur untuk Komite Implementasi dan Kepatuhan. Selain itu, pengembangan pedoman penyimpanan sementara, penyusunan “waste thressholds” dan pembahasan panduan tentang pengelolaan lahan terkontaminasi.
Komentar tentang post