KPU Siap Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Gorontalo 6

Ilustrasi bilik suara pemungutan suara ulang (PSU). FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 6.

Dapil Gorontalo 6 adalah pemilihan untuk anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang berada di Kabupaten Boalemo dan Kabupten Pohuwato.

Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, mengatakan, sebagian besar logistik yang akan digunakan dalam PSU dapil Gorontalo 6 sudah berada di Boalemo dan Pohuwato. Lima partai politik telah memperbaiki daftar calon tetap (DCT).

Berdasarkan DCT tersebut telah mencetak surat suara. “Kita tinggal menunggu surat suara, DCT dan formulir,” kata Hendrik, pada Jumat (5/7).

Menurut Hendrik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah dilantik.

Penyelenggara ad hoc ini, kata Hendrik,  sudah memperoleh bimbingan teknis (bimtek). Selain itu, logistik untuk keperluan PSU sebagian besar sudah berada di Kabupaten Pohuwato dan Boalemo.

Sementara itu, untuk pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilaksanakan 1 sampai 2 hari menjelang hari H.

PSU Dapil Gorontalo 6 akan berlangsung pada Sabtu 13 Juli 2024 mendatang. KPU Provinsi Gorontalo mengajak masyarakat di dapil Gorontalo 6 untuk mendatangi TPS pada hari H pemilihan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang untuk memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan di daerah pemilihan Gorontalo 6, Provinsi Gorontalo. 

Dalam siaran pers, Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi tidak dapat diberlakukan dan dinyatakan tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut DCT Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Kamis (6/6/2024).

”Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.”

Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan terlebih dahulu memerintahkan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon, sehingga memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan putusan a quo tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. (Sulis Dwi Fadjar Baeda)

Exit mobile version