Rabu, Juni 10, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo Kantogi Izin Pertambangan Rakyat di Pohuwato

redaksi
25 Mei 2026
Kategori : Berita
0
Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo Kantogi Izin Pertambangan Rakyat di Pohuwato

Salah satu lokasi tambang di Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Izin tersebut untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Melansir Gorontaloprov.go.id, IPR Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo terbit tanggal 22 Mei 2026 dengan hak pengelolaan sepenuhnya oleh koperasi.

Sesuai ketentuan IPR secara individu dapat mengelola lima hektar, koperasi diberikan izin pengelolaan seluas 10 hektar.

“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit. Ini merupakan suatu langkah maju dari upaya Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail agar penambang rakyat bisa bekerja dari sektor pertambangan khususnya emas,” Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sri Wahyuni Matona, Sabtu (23/5).

Pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha pertambangan lainnya untuk mengikuti tahapan yang sudah dilakukan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo.

Ada dua tahapan yang harus diurus oleh individu atau koperasi untuk mendapatkan IPR. Pertama pemenuhan persyaratan dasar dan kedua adalah proses perizinan itu sendiri.

“Proses perizinan dilakukan secara online. Jika ada yang ingin ditanyakan boleh ke PMPTSP atau bertanya ke Koperasi Cahaya Dengilo sebagai koperasi percontohan,” ujarnya.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Izin Pertambangan RakyatpohuwatoProvinsi GorontaloWilayah Pertambangan Rakyat
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Markhor, Kambing Liar Bertanduk Spiral yang Hampir Terancam Punah

Next Post

Penyakit Diabetes Mengancam Usia Remaja

Postingan Terkait

2.994 Rumah Rusak Akibat Gempa Sarangani di Mindanao, Korban Tewas 45 Orang

2.994 Rumah Rusak Akibat Gempa Sarangani di Mindanao, Korban Tewas 45 Orang

10 Juni 2026
Tahun Ini Potensi El Niño Kuat

Kondisi El Niño di Samudra Pasifik

10 Juni 2026

UNG Umumkan Hasil Seleksi Mandiri Prestasi 2026

UNG Seleksi 170 Kandidat Beasiswa ADik 2026

4 Juta Pelajar dan 156 Ribu Guru Terdampak Gempa Sarangani di Mindanao, 1.000 Ruang Kelas Rusak

95 Rumah dan 8 Gedung Mengalami Kerusakan di Sulawesi Utara Akibat Gempa Sarangani di Laut Sulawesi

Jurnalis Beritajatim.com Diduga Mengalami Intimidasi dan Penganiayaan

General Santos Paling Parah Terkena Dampak Gempa Sarangani di Mindanao

Next Post
Penyakit Diabetes Mengancam Usia Remaja

Penyakit Diabetes Mengancam Usia Remaja

TERBARU

2.994 Rumah Rusak Akibat Gempa Sarangani di Mindanao, Korban Tewas 45 Orang

Kondisi El Niño di Samudra Pasifik

UNG Umumkan Hasil Seleksi Mandiri Prestasi 2026

UNG Seleksi 170 Kandidat Beasiswa ADik 2026

4 Juta Pelajar dan 156 Ribu Guru Terdampak Gempa Sarangani di Mindanao, 1.000 Ruang Kelas Rusak

95 Rumah dan 8 Gedung Mengalami Kerusakan di Sulawesi Utara Akibat Gempa Sarangani di Laut Sulawesi

AmsiNews

REKOMENDASI

Identifikasi Senyawa Bioaktif Biota Laut

Awan Telah Melindungi Indonesia dari Gempuran Gelombang Panas

KPU Kabupaten Gorontalo Memastikan Persiapan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Pertama di UMRAH, Dr Agung Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Bioremediasi

582 Orang Tewas dan Hilang Akibat Badai Senyar di Aceh, Sumut dan Sumbar

Badai Tropis Soulik Menyebabkan Banjir Besar dan Longsor di Vietnam Tengah

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.