Sementara di Kalimantan Selatan, pemadaman di sejumlah lokasi di Tanah Bumbu dan Kotabaru berhasil memadamkan api. Meski demikian, patroli dan kewaspadaan tetap dipertahankan karena provinsi tersebut masih mencatat 52 hotspot high confidence.
Khusus pada lahan gambut, penanganan tidak dihentikan hanya karena nyala api di permukaan tidak lagi terlihat. Bara dapat bertahan dan menjalar di bawah permukaan sehingga pembasahan dan pendinginan tetap dilakukan untuk mencegah penyalaan kembali.
32 Perusahaan
Selain memperkuat operasi pemadaman, Kementerian Kehutanan mempertegas penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10), mengumumkan pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan di Kalimantan Tengah. Dengan tindakan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait karhutla.
Keenam perusahaan tersebut adalah PT Hasil Kalimantan Jaya, PT Taiyoung Engreen, PT Hutan Produksi Lestari, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati. Menhut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga korporasi yang terbukti melanggar.



