PENOLAKAN pemakaman jenazah Covid-19 muncul di sejumlah tempat. Kecemasan dan ketakutan ini karena warga sekitar lokasi pemakaman takut tertular infeksi virus yang menyerang sistem pernapasan ini.
Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, semua jenazah terkait Covid-19 mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional, serta sesuai protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020.
Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien terkait Covid-19. Tidak ada alasan menolak atau takut.
Virus Corona telah menginfeksi ribuan orang di Indonesia. Jumlah pasien yang meninggal akibat terpapar virus ini pun terus bertambah. Ironisnya, di tengah kondisi ini justru muncul penolakan warga terhadap pemakaman jenazah penderita Covid-19.
Virus Corona memang masih bisa bertahan hidup selama beberapa saat di dalam cairan tubuh, darah, dan permukaan tubuh jenazah penderita Covid-19. Secara umum, virus Corona bisa bertahan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari pada permukaan benda, termasuk permukaan tubuh jenazah.





Komentar tentang post