Lebih Dari 1500 Bangunan Mengalami Kerusakan Akibat Gempa M 7,7 di NTT

Kondisi bangunan Pelabuhan Laurens Say Maumere, NTT, setelag gempa gempa bumi magnitudo 7,7. FOTO: BPBD PROVINSI NTT

Darilaut – Lebih dari 1.500 bangunan, termasuk rumah dan fasilitas publik lainnya, mengalami kerusakan akibat gempa bumi magnitudo (M) 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (15/8) pagi. Hingga Minggu (16/8) lebih 5.000 warga bertahan di pengungsian.

Sebanyak 1.357 rumah rusak berat, sedang dan ringan. Begitu pula dengan 167 fasilitas publik seperti sekolah dan perkantoran.

Data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  mencatat 914 unit rumah mengalami rusak berat, 126 rusak sedang, dan 317 rusak ringan. Kerusakan parah pada bangunan juga menimpa 93 fasilitas pendidikan, 36 fasilitas kesehatan, serta 38 kantor pemerintah.

Berdasarkan pemutakhiran data per Minggu (16/8) pagi, konsentrasi pengungsi terbesar di NTT saat ini di Kabupaten Sikka dengan total 3.356 jiwa. Mereka tersebar di GOR Samador sebanyak 1.356 jiwa dan mandiri 2.000 jiwa di 10 titik pengungsian.

Di Kabupaten Manggarai, jumlah pengungsi mencapai  total 2.078 jiwa. Pengungsi lainnya juga dilaporkan bertahan di Nagekeo sebanyak 500 jiwa, dan dua wilayah di provinsi berbeda, yaitu Bima, hingga Kepulauan Selayar.

Pemenuhan hak-hak dasar dan logistik di pengungsian kini menjadi salah satu prioritas penanganan darurat. Para penyintas, khususnya di Kabupaten Manggarai, sangat membutuhkan bantuan mendesak berupa puluhan tenda darurat, 30 ton beras, obat-obatan, 1.000 selimut, 1.000 velbed, 1.000 lembar tikar, pasokan air bersih (tandon), hingga genset.

Guncangan gempa yang telah diikuti oleh 341 kali aktivitas gempa susulan ini memicu dampak kehancuran yang signifikan.

Status Kedaruratan

Pemerintah Provinsi NTT tengah memproses surat keputtusan untuk menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan. Langkah serupa juga telah diambil secara resmi di tingkat kabupaten/kota terdampak.

Kabupaten Manggarai telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 90 hari (15 Agustus–13 November 2026) melalui Keputusan Bupati No.319 Tahun 2026, yang diikuti dengan pembentukan pos komando lewat Keputusan No.320 Tahun 2026.

Kabupaten Ngada memberlakukan masa Tanggap Darurat Bencana dan pembentukan Pos Komando selama 30 hari (15 Agustus–15 September 2026) melalui Keputusan Bupati No.441 dan No.442/KEP/HK/2026.

Selanjutnya, Kabupaten Manggarai Timur juga menetapkan status Siaga Darurat Bencana hingga 4 September 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor HK/141/Tahun 2026.

Sementara itu, hingga saat ini, tim gabungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih bersiaga menyisir lokasi untuk melakukan pendataan dan verifikasi lanjutan. Untuk mendukung layanan medis kedaruratan, sebuah Rumah Sakit Lapangan telah didirikan dan beroperasi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Terkait akses mobilitas logistik dan evakuasi, jalur lintas darat Larantuka – Maumere terpantau sudah terhubung dan dapat dilalui. Namun, tim penanganan masih berupaya mencari jalur alternatif lain lantaran akses jalan darat penghubung Ende – Nagekeo hingga kini masih terputus akibat gempa.

Exit mobile version