Jakarta – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Kujang-642 milik TNI Angkatan Laut kembali mengamanakan kapal tanker asing berbendera Panama MT DL Lily. Kapal ini sedang lego jangkar tanpa izin di perairan Utara Tanjung Berakit, Bintan Utara, Kepulauan Riau, Rabu (9/10).
Sebelumnya, pada Selasa (8/10), KRI Sigurot-864 mengamanakan kapal tanker berbendera Singapura, MT Prosperity, yang sedang lego jangkar tanpa izin di perairan Tanjung Berakit.
Kapal MT DL Lily diamankan KRI Kujang-642 setelah dilakukan pemeriksaaan dokumen kapal dan diketahui kapal tanker tersebut sedang melakukan lego jangkar tanpa memiliki surat izin di wilayah teritorial Indonesia pada posisi 01°21.490′ U – 104°36.868′ T.
Hal tersebut melanggar Pasal 317 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur semua kapal asing yang menggunakan alur laut kepulauan Indonesia dalam pelayarannya tidak boleh menyimpang kecuali dalam keadaan darurat.
MT DL Lily merupakan kapal yang ke 13 dengan pelanggaran yang sama. Kapal yang berlabuh di luar area yang ditentukan berpotensi mengganggu alur pelayaran, berpotensi melakukan kegiatan illegal lainnya dan sering diduga mereka membuang limbah ke laut. Limbah ini dapat mengakibatkan pencemaran laut dan merugikan negara pantai.
Koarmada I terus menerus melakukan pengawasan di perairan yurisdiksi nasional, untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di laut. Hal ini dikerjakan untuk mewujudkan stabilitas di kawasan serta menjamin keamanan dan keselamatan pengguna laut di wiayah pertanggungjawaban Koarmada I.
Komandan KRI Kujang-642 Mayor Laut (P) Irwan Aditya W mengatakan, kapal MT DL Lily berbendera Panama merupakan kapal jenis tanker dengan bobot 4.456 GT dan diawaki oleh 17 anak buah kapal (ABK) warga negara Korea dan Indonesia.
Saat dilaksanakan penggeledahan muatan kapal, tidak ditemukan barang terlarang dan barang yang mencurigakan, muatan kapal kosong.
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, Kapal MT DL Lily di adhock oleh KRI Kujang-642 menuju area Lego Tanjung Uban dan diserahkan ke Lantamal IV Tanjung Pinang untuk proses lebih lanjut.*
