Mahkamah Konstitusi Sidang Pengucapan Putusan Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9). POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Darilaut – Setelah melaksanakan lima kali persidangan selama 12 jam 26 menit atau total 746 menit, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang diajukan tahun 2026, pada Selasa (6/10) malam ini.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya.

Untuk pertama kali, MK menyidangkan PHPU Pilpres setelah hampir dua tahun pelantikan pada Oktober 2024 dan membuat Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 untuk menyusun jadwal persidangan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian Permohonan, dipimpin Ketua MK Suhartoyo, pada Senin (21/9). Termohon dalam sidang pemeriksaan persidangan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden “dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta.

Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib (conditio precedent) bagi setiap calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.

Menurut Pemohon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai calon terpilih, hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden menjadi tidak sah. Syarat tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menggunakan kata “tamat” sebagai penanda telah menyelesaikan pendidikan dan dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam perkara a quo, Pemohon mendalilkan terdapat indikasi dan bukti awal bahwa pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga diduga manipulatif.

Menurut Pemohon, tidak pernah ditunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat, sementara Surat Keterangan Penyetaraan tamat SMK dinilai tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Pemohon juga menilai ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Pemohon menjelaskan bahwa peraturan KPU dalam penyelenggaraan Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengenal pengecualian pembuktian syarat pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon, serta menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga pencalonannya mengandung cacat hukum.

Selain itu, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Selanjutnya, para Pemohon meminta MK memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang guna memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Menurut Pemohon, seluruh dalil mengenai dugaan cacat administratif dan dugaan manipulasi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut melalui persidangan pembuktian yang terbuka untuk umum.

Kemudian, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9) lalu, Para Pemohon menyatakan hanya meminta kesempatan yang adil agar pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel. Menurut Pemohon, terdapat indikasi dan bukti awal bahwa persoalan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diduga mengandung unsur manipulatif.

Pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan Pemohon tersebut dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan dengan mendengarkan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu, pada Rabu (23/9) malam.

KPU berpendapat Para Pemohon pada dasarnya mempersoalkan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang merupakan kewenangan MK. KPU juga menilai pengajuan perkara tersebut bermasalah karena Para Pemohon sendiri mendalilkan bahwa perkara telah diputus secara final and binding sehingga bukan lagi kewenangan MK untuk memeriksanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan, temuan, maupun permohonan penyelesaian sengketa proses terkait dugaan pelanggaran syarat pendidikan Cawapres Gibran pada Pemilu 2024. Bawaslu mengungkapkan tidak dapat mengakses data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meskipun telah memperoleh pengaktifan akun dari KPU, karena saat masuk sistem muncul keterangan bahwa akun tidak memiliki akses untuk login.

Majelis hakim MK kemudian membahas perkara PHPU Pilpres selama dua hari, pada Kamis (24/9) dan Jumat (25/9).

Rapat permusyawaratan hakim Konstitusi dengan agenda pembahasan permohonan pascapemeriksaan persidangan tersebut, dilanjutkan dengan putusan dilanjutkan atau tidak perkara tersebut pada Senin (28/9) dan Selasa (29/9).

MK memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian Pemohon untuk mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan Pemohon, pada Rabu (30/9). Majelis Hakim dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. 

Dalam sidang pembuktian ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI (2007-2012) I Gusti Putu Artha sebagai Saksi, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona, dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti sebagai Ahli di Ruang Sidang MK.

Yance berpendapat persoalan keabsahan pencalonan dan proses pemilu tidak serta-merta berubah menjadi persoalan impeachment setelah seseorang dilantik. Menurutnya, impeachment hanya berlaku untuk alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, sedangkan persoalan syarat pencalonan dapat diselesaikan melalui mekanisme electoral disqualification dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Pendapat tersebut didukung Bivitri yang menyatakan MK sebagai the Guardian of Constitution memiliki kewenangan implisit untuk menjaga konstitusionalitas pemilu melalui prinsip electoral justice, sehingga seluruh tahapan, tindakan, dan keputusan dalam pemilu harus sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Titi menjelaskan bahwa ketentuan pencalonan sebelum 2024 tetap mensyaratkan bukti ijazah SMA atau sederajat, termasuk bagi calon dalam Pilkada, dan tidak mengenal pengecualian serupa bagi lulusan luar negeri. Ia mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti kelulusan SMA luar negeri bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memilikinya tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut Titi, ketentuan tersebut hanya berlaku dalam Pilpres 2024 dan tidak diterapkan pada Pileg maupun Pilkada. Hal itu dikuatkan Putu Artha yang menyatakan UU Pemilu secara tegas mensyaratkan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dengan bukti ijazah atau STTB, serta tidak mengatur penggantian bukti kelulusan SMA dengan ijazah S1; pengecualian tersebut, menurutnya, baru muncul dalam ketentuan untuk Pilpres 2024.

Sidang dilanjutkan dengan pembuktian Termohon, Pihak Terkait dengan mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Termohon, serta penjelasan dari Bawaslu, pada Kamis (1/10). Majelis Hakim dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. 

KPU RI mendatangkan Hasyim Asy’ari yang menjabat Ketua KPU RI pada 2022-2024 sebagai Saksi, serta Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto dan Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi sebagai Ahli di Ruang Sidang Pleno MK.

Sementara itu, Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) yang bertindak sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Konsultan Pendidikan Ina Setiawati sebagai Ahli. Namun, Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan karena tidak mencabut pernyataannya yang menyebutkan sidang perkara PHPU ini dan ketua MK ilegal.

Hal itu dimulai dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyinggung pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara yang menyebut persidangan PHPU ini dan juga ketua MK ilegal. Sementara, pada hari ini Rullyandi hadir dalam persidangan yang dikatakannya ilegal. Arsul pun menegaskan sikap Rullyandi atas pernyataan itu, apakah dicabut atau tidak. Sedangkan, keterangan tertulis yang disampaikan Rullyandi tidak membahas soal legalitas persidangan sebagaimana disebut Rullyandi.

“Saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi Ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok. Ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai Ahli,” kata Arsul.

Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan penjelasan Pemberi Keterangan di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto, Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura diwakili Nur Aeni Ariyanti, dan Atase Pendidikan KBRI Australia di Canberra yang diwakili Yuli Rahmawati.  Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang tersebut, pada Jumat (2/10).

Setelah serangkaian lima persidangan tersebut, pada Selasa malam ini MK sidang Pengucapan Putusan perkara registrasi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Exit mobile version