“Pasal 7A ini tidak bisa dipakai kalau yang dipersoalkan itu adalah terkait dengan syarat pencalonan,” ujar Yance.
“Mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hasil pemilu dengan tujuan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.”
Sementara diskualifikasi elektoral berlandaskan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Kemudian juga Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Dengan demikian, menurut Yance, terdapat perbedaan antara presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat dasar calon presiden dan wakil presiden yang diatur Pasal 6 UUD NRI 1945 (Pasal 7A UUD NRI 1945) dan tidak pernah memenuhi syarat karena proses elektoral mengganggu prinsip jujur dan adil (Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945).

Yance mengatakan pelantikan tidak dengan sendirinya meniadakan persoalan ketidakabsahan persyaratan sejak pencalonan.
Namun, pemeriksaannya melalui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum tetap memerlukan dasar kewenangan dan pemenuhan syarat hukum acara. Persoalan persyaratan salah satu calon perlu dinilai pula akibat hukumnya terhadap keabsahan pasangan calon dan hasil pemilihannya.



