Darilaut – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tahun 2026, Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pada Jumat (2/10).
Sidang soal keabsahan syarat pendidikan Cawapres Gibran Rakabuming Raka tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Pemberi Keterangan di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia pada Jumat (2/10/2026).
Kemendikdasmen diwakili Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Gogot Suharwoto. Gogot mengatakan penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia. Dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan institusi pendidikan di luar negeri.
“Penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses membuat administrasi pemerintah untuk menilai dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan asing kemudian menentukan padanannya pada sistem pendidikan nasional,” ujar Gogot dalam sidang kelima di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.



