Memulihkan Ekosistem Lobster

Lobster. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Peneliti lobster Bayu Priambodo mengatakan penting untuk memulihkan ekosistem lobster, pelarangan penangkapan lobster bertelur, dan meyakinkan kebutuhan pakan bermutu untuk lobster dari benih hingga siap panen.

“Kita perlu memahami pola makan lobster dan meneliti cara pembuatan pakan buatan, mulai dari penyediaan bahan baku, metode produksi, resep, dan bentuk pakan yang sesuai untuk lobster,” kata Bayu.

Sementara pakan buatan masih dalam tahap pengembangan, pakan yang terbaik adalah makanan alami lobster, seperti moluska.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muslim, prioritasnya untuk budidaya lobster adalah perencanaan lokasi pembudidayaan lobster dan menjadikan perikanan lobster sebagai tujuan wisata.

Selain itu, penguatan SDM agar lobster tersertifikasi untuk pasar internasional, dan memberi kepastian nilai jual lobster untuk melindungi para pembudidaya.

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi pengelolaan lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Permen KP No. 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Bersama dengan Badan PBB Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), KKP melalui Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap melakukan koordinasi dan kunjungan misi ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 24-26 Mei 2022, khususnya Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur.

Misi tersebut dilakukan untuk persiapan pelaksanaan intervensi Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) dalam peningkatan pengelolaan perikanan lobster di lokasi percontohan proyek Global Environment Facility (GEF) 5 – Enabling Transboundary Cooperation For Sustainable Management Of The Indonesian Seas (ISLME).

ISLME National Project Officer, Muhammad Lukman mengatakan pentingnya sinkronisasi kerangka peraturan dengan konteks perikanan lobster saat ini serta berbagai kebutuhan, inisiatif, dan aspirasi para pembudidaya lobster untuk pengembangan perikanan lobster ke depannya sebagai produk unggulan lokal.

Para pemangku kepentingan di lapangan dapat menyumbangkan rekomendasi yang tepat sasaran untuk diwujudkan dalam kegiatan lapangan yang konkrit serta alokasi anggaran yang memadai.

Sejalan dengan implementasi penangkapan ikan terukur, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen mengelola perikanan lobster secara berkelanjutan. Upaya yang dilakukan melalui pendekatan ekosistem didasari data dan rekomendasi kajian ilmiah.

Menurut Aris Budiarto yang mewakili Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan terdapat beberapa isu dan permasalahan lobster di Teluk Awang, Teluk Bumbung dan Teluk Gerupuk, Nusa Tenggara Barat.

Antara lain menurunnya produksi lobster konsumsi (>200gram/ekor), masih adanya penggunaan alat penangkapan yang tidak amah lingkungan, rendahnya partisipasi pemangku kepentingan dalam pengelolaan lobster, dan rendahnya kepatuhan terhadap peraturan.

Site project ini akan dipilih berdasarkan 3 kriteria, di antaranya 60% dari anggota masyarakat setempat menjadi nelayan lobster atau pembudidaya lobster, lokasi dukungan sudah memiliki kelompok-kelompok nelayan, dan memiliki infrastruktur untuk akses ke lokasi dan akses komunikasi,” ujarnya.

KKP bersama dengan pemerintah daerah setempat serta pemangku kepentingan yang bergerak di perikanan lobster menggelar diskusi untuk mengurai permasalahan pengelolaan lobster di NTB.

Dukungan berupa penerbitan izin penangkapan, pembudidayaan lobster serta berbagai pelatihan akan diberikan tidak hanya kepada nelayan namun juga pembudidaya lobster.

Exit mobile version