Kamis, Juni 4, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

MK Putuskan Pemilu 5 Kotak Tidak Berlaku, Mulai 2029 Nasional dan Lokal Terpisah

redaksi
26 Juni 2025
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
KPU Secepatnya Membuat Pedoman Penanganan Kekerasan Berbasis Gender

Ilustrasi. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020. 

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Mahkamah KonstitusiPemilu LokalPemilu NasionalPerludem
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Skor Kemakmuran Indonesia Tertinggi di Dunia, Melampaui Jepang, AS dan Inggris

Next Post

Lebih Dari Setengah Miliar orang Hidup Tanpa Listrik di Dunia

Postingan Terkait

Analisis NASA: Topan Jangmi Memiliki Diameter Ujung Spektrum yang Lebih Besar

Analisis NASA: Topan Jangmi Memiliki Diameter Ujung Spektrum yang Lebih Besar

3 Juni 2026
Banjir dan Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kabupaten Gorontalo

Banjir dan Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kabupaten Gorontalo

3 Juni 2026

Tiga Paus Sperma Terlihat di Teluk Manado

Dampak Khas Peristiwa El Niño

Topan Jangmi Mendarat di Wakayama, Jepang

Tahun Ini Potensi El Niño Kuat

Bersiaplah untuk Menghadapi El Niño

Tim Fakultas Kedokteran UNG Berikan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Banjir di Gorontalo Utara

Next Post
WMO dan WTO Buka Peluang Perdagangan Energi Listrik Terbarukan Lintas Batas

Lebih Dari Setengah Miliar orang Hidup Tanpa Listrik di Dunia

TERBARU

Analisis NASA: Topan Jangmi Memiliki Diameter Ujung Spektrum yang Lebih Besar

Banjir dan Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kabupaten Gorontalo

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

Tiga Paus Sperma Terlihat di Teluk Manado

Dampak Khas Peristiwa El Niño

Topan Jangmi Mendarat di Wakayama, Jepang

AmsiNews

REKOMENDASI

Heboh, Penyelam Masuk Mulut Paus

Layani Indonesia Timur, Kemenhub Serahkan Kapal Pendukung Tol Laut

Depresi Tropis Terbentuk di Dekat Kepulauan Mariana Utara

Bidang Ekologi UNG Peringkat 18 Nasional Versi SCImago Institutions Rankings

Insiden Orca Dengan Kapal, Pemerintah Spanyol Buat Zona Larangan Berlayar

Bibit Siklon Tropis 95B Terletak di Timur Laut Lhokseumawe Aceh

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.