Minggu, Maret 15, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

MK Putuskan Pemilu 5 Kotak Tidak Berlaku, Mulai 2029 Nasional dan Lokal Terpisah

redaksi
26 Juni 2025
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
KPU Secepatnya Membuat Pedoman Penanganan Kekerasan Berbasis Gender

Ilustrasi. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020. 

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Mahkamah KonstitusiPemilu LokalPemilu NasionalPerludem
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Skor Kemakmuran Indonesia Tertinggi di Dunia, Melampaui Jepang, AS dan Inggris

Next Post

Lebih Dari Setengah Miliar orang Hidup Tanpa Listrik di Dunia

Postingan Terkait

Perkuat Ekosistem Riset BRIN Buka Pendaftaran Beasiswa Doctor by Research

Perkuat Ekosistem Riset BRIN Buka Pendaftaran Beasiswa Doctor by Research

15 Maret 2026
UNEP Buka Pendaftaran Champions of the Earth 2024, Penghargaan Lingkungan Hidup Tertinggi PBB

UNEP: Konflik Timur Tengah Menyebabkan Kerusakan Lingkungan yang Meluas

15 Maret 2026

55 Paus Pilot Sirip Pendek Terdampar di Pantai Rote Ndao, 34 Selamat

Krisis Timur Tengah, PBB:  Akses Makanan, Air dan Pendidikan Terganggu

Sekjen PBB Mengutuk Eskalasi Militer di Timur Tengah

Waspada Kondisi Cuaca Saat Mudik Lebaran

Komite Menghapus 8 Nama Topan Karena Menimbulkan Kerusakan Parah

Topan Makin Intensif, Ancam Jutaan Orang Tiap Tahun

Next Post
WMO dan WTO Buka Peluang Perdagangan Energi Listrik Terbarukan Lintas Batas

Lebih Dari Setengah Miliar orang Hidup Tanpa Listrik di Dunia

TERBARU

Perkuat Ekosistem Riset BRIN Buka Pendaftaran Beasiswa Doctor by Research

UNEP: Konflik Timur Tengah Menyebabkan Kerusakan Lingkungan yang Meluas

55 Paus Pilot Sirip Pendek Terdampar di Pantai Rote Ndao, 34 Selamat

Krisis Timur Tengah, PBB:  Akses Makanan, Air dan Pendidikan Terganggu

Sekjen PBB Mengutuk Eskalasi Militer di Timur Tengah

Waspada Kondisi Cuaca Saat Mudik Lebaran

AmsiNews

REKOMENDASI

Rapat Kerja AMSI Gorontalo Direncanakan di Kapal Tol Laut

Hiu Hantu, Minim Data dan Terancam Punah

FPIK Undip dan Pushidrosal Kerjasama Bidang Hidro Oseanografi

FWI: Indonesia Gagal Hentikan Deforestasi

Sabuk Hijau Dapat Mereduksi Energi Tsunami di Selatan Jawa

Sekjen PBB: Algoritma Tidak Boleh Mengontrol Apa yang Dilihat Orang

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.