Jakarta – Kapal Tirta Samudra IX dengan muatan bio solar sebanyak 3.300 KL (kilo liter) ditangkap di perairan Tanjung Jabung Jambi. Penangkapan dilakukan Kapal Republik Indonesia (KRI) Torani-860, Rabu (21/11).
Kapal Tirta Samudra IX diduga melakukan pelanggaran muatan kapal tidak dilengkapi dengan DO (Delivery Order) dan tidak mempunyai surat asal usul barang.
Hal seperti ini dikenakan pelanggaran Pasal 53 b Jo Pasal 23 UU Migas dan tidak dilengkapi Weather Fax (Peralatan Meteorologi) melanggar Pasal 308 Jo Pasal 132 ayat 1 Nomor 17 Tahun 2008 UU Pelayaran.
Peristiwa penangkapan terjadi ketika KRI Torani-860 dengan Komandan Mayor Laut (P) Agus Daryono sedang melaksanakan patroli sektor di sekitar wilayah perairan Kepulauan Riau dan sekitarnya.
KRI Torani-860 mendapatkan kontak kapal yang sedang melintas pada posisi 00° 58’ 500’’ LS – 104° 23’ 600’’ BT, tepatnya di perairan Tanjung Jabung.
Selanjutnya, KRI Torani-860 melakukan pengejaran. Setelah tertangkap, dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, kapal ini dengan nama kapal SPOB Tirta Samudra IX, kebangsaan Indonesia. Jenis Kapal SPOB, dengan pemilik PT Usda Seroja Jaya. Jumlah anak buah kapal (ABK) 13 orang, dengan muatan bio solar sebanyak 3300 KL.
Komentar tentang post