redaksi@darilaut.id
Sabtu, 2 Juli 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Laporan Khusus » Pemetaan Status Riset Merkuri

Pemetaan Status Riset Merkuri

redaksi redaksi
23 November 2018
Kategori : Laporan Khusus
Merkuri

FOTO: MENLHK.GO.ID

PADA Mei 2018 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan workshop dengan tema “Integrasi Pemantauan dan Penelitian Merkuri Sebagai Basis Kebijakan untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030.”

Workshop ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dalam pemetaan status riset merkuri sebagai bahan usulan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi pengelolaan merkuri di Indonesia.

Kegiatan ini kerja sama Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Badan Litbang dan Inovasi dan BaliFokus. Workshop juga terkait dengan penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri).

Kegiatan workshop dibagi ke dalam 3 komisi yaitu Komisi Teknologi Pengelolaan Limbah Remediasi Merkuri (Hg); Komisi Dampak Lingkungan, Sosial Ekonomi dan Kesehatan; serta Komisi Kebijakan dan Regulasi.

Berikut ini hasil rumusan Workshop Merkuri tersebut:

Butir pertama, pemerintah Indonesia pada tanggal 20 September 2017 menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri).

Tujuan konvensi Minamata adalah untuk melindungi kesehatan manusia dari emisi dan lepasan merkuri dari sumber antropogenik. Salah satu kewajiban setiap negara adalah memfasilitasi pertukaran informasi terkait dengan penanganan merkuri di negaranya. Penanganan merkuri harus berdasarkan ketentuan konvensi, termasuk teknologi alternatif yang digunakan untuk menggantikan kegunaan merkuri.

Butir kedua, pengelolaan merkuri di Indonesia memerlukan strategi menyeluruh, berdasarkan IPTEK berbasis bijih (ore based) yang multidisipliner dan integratif, kelembagaan yang efektif dan partisipasi masyarakat. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL), Badan Litbang dan Inovasi – KLHK merencanakan pembentukan forum/komisi penelitian dan pemantauan merkuri. Bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mengurangi dan menghapuskan produksi, peredaran dan penggunaan merkuri dalam mendukung program Indonesia bebas merkuri pada tahun 2030.

Butir ketiga, sumber merkuri di Indonesia berasal dari importasi dan produksi dalam negeri yaitu pengolahan batu sinabar dan produk samping dari sektor migas. Sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) merupakan kontributor terbesar emisi merkuri ke lingkungan, sebesar 57,5 % (sumber : ITB & BaliFokus tahun 2012).

Butir keempat, perlu dilakukan pengembangan teknologi alternatif pengolahan emas tanpa merkuri yang relatif lebih aman di PESK. Teknologi pengolahan yang diusulkan oleh BPPT didasarkan pada karakteristik bijih, kemamputerapan teknologinya bisa berbeda di masing-masing lokasi.

Butir kelima, penanganan pencemaran merkuri dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi bio-remediasi dengan mempekerjakan mikroba dan atau jenis tumbuhan yang sesuai.

Butir keenam, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM). Dalam rancangan Peraturan Presiden tersebut salah satu pasal memberikan amanah untuk membentuk Sekretariat Nasional. RAN PPM mencakup 4 bidang prioritas yaitu PESK, manufaktur, energi dan kesehatan.

Butir ketujuh, masih terdapatnya kesenjangan dan kekosongan hukum pada peraturan terkait bahan berbahaya dan beracun (B3) di berbagai sektor, yang menghambat tercapainya tujuan dalam pelaksanaan ratifikasi konvensi Minamata.*

Sumber: menlhk.go.id

 

Tags: KLHKKonvensi Minamata mengenai MerkuriLimbah MerkuriPertambangan Emas Skala Kecil
Bagikan46Tweet2KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Pendataan dan pengukuran gurita hasil tangkapan nelayan Banggai Laut, Minggu (23/1/2022). FOTO: YAYASAN KALI
Berita

Agar Gurita Tak Menghilang di Banggai Laut

24 Januari 2022
Gurita selimut (Blanket octopus) yang memiliki 8 lengan (4 lengan pendek, 4 panjang) dan jubah semi transparan yang sebagian sudah rusak. Blanket octopus pertama kali ditemukan di perairan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Teluk Tomini, Rabu 18 Agustus 2021. FOTO: UMAR PASANDRE/DARILAUT.ID
Berita

Gurita Selimut Betina Ditemukan di Perairan Pohuwato, Gorontalo

8 September 2021
Loyan Arsad, nelayan penangkap ikan tuna sirip kuning di Desa Olele, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. FOTO: DOK. DARILAUT.ID
Berita

Riwayat Nelayan Penangkap Ikan Tuna yang Beralih Dari BBM ke Gas

6 Agustus 2021
Next Post
Merkuri

KLHK Fasilitasi Pertambangan Emas Non Merkuri

Merkuri

Tambang Skala Kecil di Indonesia Tersebar di 58 Kabupaten dan Kota

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Sabtu, Juli 2, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

86 Titik Memantau Hilal, Iduladha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

Kajian Hisab Astronomi Posisi Hilal

Badai Chaba Tingkatkan Potensi Pertumbuhan Awan Hujan

Badai Tropis Terbentuk di Laut Cina Selatan dan Laut Filipina

Gubernur Khofifah Melantik Komite Komunikasi Digital

Kebisingan Kapal Mengganggu Pergerakan Paus Orca

REKOMENDASI

Dua Minggu, Digagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 102 Miliar

Produksi Massal Banggai Cardinal Fish

Ikan Endemik di Danau Toba Hampir Punah, KKP Dorong Pengelolaan Berkelanjutan

Ada Kamera Buatan Tahun 1923 di Lantamal VI Makassar

BMKG Minta Tidak Sepelekan Informasi Cuaca dan Iklim

Penjual Ikan Napoleon dan Penyu Ditangkap

TERPOPULER

  • Kuda laut spesies Hippocampus pontohi di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Indonesia. FOTO: WINKEL D/FISHBASE.SE

    Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    177 bagikan
    Bagikan 75 Tweet 43
  • Ikuti 5 Tips Aman Ini Sebelum Melakukan Snorkeling

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    361 bagikan
    Bagikan 152 Tweet 87
  • Mangrove di Pesisir Jakarta Dapat Menurunkan Intrusi Air Laut

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Rantai Pasok Perikanan dan Tantangan yang Dihadapi Nelayan di Indonesia

    116 bagikan
    Bagikan 50 Tweet 28
  • Video: Kapal Pinisi Bawa Wartawan Tenggelam di Labuan Bajo

    46 bagikan
    Bagikan 32 Tweet 6
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk