Darilaut – Lebih dari 100 negara-negara anggota Organisasi Pangan Dunia (FAO) sepakat untuk memberantas praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing, melalui peran pelabuhan perikanan.
Hal ini disampaikan dalam dokumen Bali Strategy pada pertemuan ke-empat FAO Agreement on Port State Measures (PSMA) di Bali yang berlangsung pada 8 – 12 Mei 2023.
Strategi Bali berperan sebagai alat untuk menyediakan panduan kepada negara anggota ke depannya dalam memperkuat implementasi dari persetujuan pada tingkat nasional, regional, dan global. Strategi ini untuk memperkuat kebijakan, hukum, kerangka kerja, institusi dan mekanisme operasional.
Selain itu, juga untuk koordinasi di tingkat nasional dan regional, kerja sama dan pertukaran informasi, akses masuk dan penggunaan pelabuhan, inspeksi dan tindaklanjutnya, peran negara bendera, serta hubungan dengan hukum internasional dan instrumen internasional lainnya.
Chairperson Pertemuan FAO PSMA di Bali, Nilanto Perbowo, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (16/5) mengatakan yang dibutuhkan semua negara itu adalah panduan apa yang harus dilakukan untuk melakukan PSMA secara efisien dan efektif.
Menurut Nilanto pemilihan kata Bali Strategy telah disepakati oleh para peserta sidang yang dihadiri mencapai 295 peserta yang terdiri dari negara anggota PSMA, negara anggota FAO dan organisasi internasional serta mitra observer dari berbagai negara.
Selain Strategi Bali, Pertemuan PSMA di Bali juga menghasilkan dokumen Kerangka Acuan untuk Kelompok Teknis Pertukaran Informasi dan Kuesioner untuk review dan penilaian Efektivitas PSMA.
Melalui dua dokumen tersebut, negara pihak maupun non-pihak diminta membuka informasi terkait kapal yang meminta izin sandar di pelabuhan negara peserta. Selanjutnya mereview pelaksanaan PSMA di negara masing-masing.
Dalam proses sidang setiap peserta memiliki kepentingan masing-masing, meski akhirnya harus mengadopsi dua dokumen itu sebagai komitmen anggota praktik IUU fishing secara global.
PSMA di Bali juga menyetujui pelaksanaan Operationalization of the Global Information Exchange System (GIES) sebagai sarana berbagi data dan informasi pelaksanaan PSMA, kata Nilanto.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) sejalan dengan upaya FAO dalam memberantas praktik illegal unreported unregulated fishing.
Menurut Trenggono penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota dapat mendukung tujuan PSMA untuk mencegah penangkapan ikan Ilegal, tidak diatur dan tidak terlaporkan (IUU Fishing) serta mempromosikan pengungkapan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab.
Kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi untuk menghindari jumlah pembuangan berlebih.
Implementasi kebijakan ini dengan didukung infrastruktur teknologi satelit serta patroli langsung oleh pengawas kapal di laut, dan pengawasan pesawat udara guna memastikan sistem yang diterapkan berjalan optimal.
Menteri Trenggono mengatakan kebijakan penangkapan ikan terukur untuk memastikan sumber daya ikan sekaligus menjadikan pelabuhan perikanan sebagai satelit ekonomi baru di wilayah pesisir, khususnya pelabuhan-pelabuhan perikanan yang ada di wilayah timur Indonesia.
Kapal pengangkut harus mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan di sekitar lokasi operasi, tidak lagi dibawa ke Pulau Jawa yang selama ini menjadi pusat ekonomi Indonesia.
Nelayan berkewajiban melakukan pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan dan wajib dilaporkan secara transparan secara mandiri, kata Trenggono.
Direktur Jenderal FAO Dr Qu Dongyu menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaran pertemuan keempat PSMA di Indonesia. PSMA dapat mendukung transformasi perikanan berkelanjutan di seluruh dunia.
Menurut Dongyu upaya kolektif kita akan membentuk masa depan perikanan global kita – masa depan yang biru dan lebih sehat dengan produksi yang lebih baik, nutrisi yang lebih baik, lingkungan yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik untuk semua.
Direktur Kepelabuhan Perikanan KKP sebagai Ketua Delegasi RI, Tri Aris Wibowo, mengatakan terus berupaya menambah jumlah pelabuhan untuk pelaksanaan PSMA di Indonesia. Saat ini terdapat empat pelabuhan yang telah ditetapkan yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, PPS Bitung, PPS Bungus dan Pelabuhan Umum Benoa.
FAO Agreement on Port State Measures merupakan ketentuan-ketentuan yang dibuat pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan masuk dan/atau menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk dalam rangka mencegah, menahan, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing).
Indonesia meratifikasi kontrak internasional PSMA sejak tahun 2016.