Darilaut – Alokasi kuota penangkapan Tuna Sirip Biru Selatan (Southern Bluefin Tuna) untuk Indonesia belum mencerminkan kontribusi dan kebutuhan nyata perikanan nasional. Padahal, perairan Indonesia adalah lokasi pemijahan penting bagi spesies tersebut.
Untuk itu, Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta peninjauan ulang sistem alokasi kuota penangkapan Tuna Sirip Biru Selatan.
Alasannya agar lebih adil dan proporsional bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Negara-negara pesisir seperti Indonesia yang memikul tanggung jawab untuk melestarikan dan “mengelola tempat pemijahan Tuna Sirip Biru Selatan semestinya menerima perlakuan yang adil dan peluang yang berarti,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, saat memberikan Opening Remarks pada sidang tahunan ke-32 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) di Bali, Senin (6/10).
Menurut Menteri Trenggono, prinsip keadilan dan kesetaraan sebagaimana ditegaskan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) harus menjadi dasar pembagian manfaat sumber daya laut global.
Sistem alokasi saat ini belum memperhatikan kondisi negara berkembang yang secara langsung bergantung pada sumber daya tuna untuk ekonomi dan ketahanan pangan, kata Trenggono.




