Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing.
Penangkapan ini dalam gelar operasi pengawasan yang dilaksanakan selama 7-21 Maret 2022. Operasi pengawasan berada di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Total KKP telah menangkap sebanyak 51 kapal perikanan. Kapal ikan ini terdiri atas 5 kapal ikan asing yaitu 4 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Filipina.
KKP juga mengamankan 46 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan dalam gelar operasi yang dilaksanakan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa, kami mengamankan 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing.
Adin menjelaskan bahwa di Raja Ampat, 2 kapal ikan Indonesia yaitu KM Mattajang dan KM Cahaya Selamat 01 ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 karena melaksanakan transhipment tidak sesuai ketentuan.
10 kapal ditangkap karena beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan. Kapal tersebut adalah KM Sumber Ekonomi, KM Putra Harapan 3, dan KM Garuda Mas ditangkap di perairan Lampung oleh KP Hiu 10.
Komentar tentang post