Jenis penyu hijau ini dengan ukuran panjang karapas 43 cm dan lebar 40 cm. Penyu dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan luka, sehingga petugas bergegas melakukan pelepasliaran di pantai sebelah timur Pulau Jinato.
Pada 2 Februari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Palu, bersama dengan Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah berhasil melepas seekor penyu hijau (Chelonia mydas) di perairan Teluk Palu.
Penyu tersebut merupakan hasil tangkap tangan Ditpolairud Polda Sulteng terhadap pelaku pada 29 Januari 2022 lalu di perairan Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.
Pelaku diduga melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Saat ini pelaku masih dalam proses penahanan untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
Kepala BPSPL Makassar Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut – Kementerian Kelautan dan Perikanan, Getreda M. Hehanussa, mengatakan sebelum dilakukan pelepasliaran, Tim BPSPL Makassar terlebih dahulu melakukan pengambilan data morfometrik dan pemasangan microchip tagging terhadap penyu hijau tersebut.
Menurut Getreda penyu hijau hasil tangkap tangan Ditpolairud Polda Sulteng tersebut berjenis kelamin jantan dengan panjang karapas sebesar 70 cm dan lebar karapas sebesar 50 cm.
Komentar tentang post