Pari Kikir Tak Bisa Ditangkap Secara Bebas

Penangkapan Pari. GAMBAR: @Laodejanjan/TIKTOK

Darilaut – Terekam dalam sebuah video yang diposting @Laodejanjan di Tiktok penangkapan pari diduga spesies Glaucostegus thouin (Clubnose guitarfish) atau Pari Kikir.

Video berdurasi 35 detik memperlihatkan pari tersebut ditangkap dengan menggunakan alat pancing. Spesies pari tersebut masuk kategori CITES Appendix II.

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Permana Yudiarso, mengatakan, spesies dalam video tersebut diduga Glaucostegus thouin, termasuk Pari Gitar.

“Status saat ini tidak dilindungi Pemerintah RI, tetapi termasuk Appendix II (diatur Perdagangan Internasional) melalui CITES,” ujar Permana, Sabtu (29/6).

Menurut Permana, penangkapan pari jenis tersebut wajib memiliki kartu nelayan KUSUKA dan memiliki Kartu Identitas SIPJI (Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan).

“Pedagang dan nelayan pemanfaat pari wajib terdaftar dan memiliki izin SIPJI,” ujarnya.

Pemilik SIPJI, kata  Permana, akan memperoleh kuota pengambilan yang berasal dari alam (penangkapan ikan) dan kuota perdagangan.

Sehingga “tidak bisa ditangkap secara bebas,” kata Permana.

Menurut Fishbase.se, status spesies Glaustegus thouin masuk dalam Daftar Merah IUCN (The International Union for Conservation of Nature) Sangat Terancam Punah  atau Critically Endangered (CR) dan kategori CITES Appendix II.

CITES Appendix II artinya spesies tersebut merupakan spesies yang tidak terancam konservasi, tetapi mungkin akan terancam punah.

Berdasarkan kajian Ilham & Marasabessy dalam Jurnal Riset Perikanan dan Kelautan, Februari 2021, diperkirakan terdapat 5 spesies pari kekeh (Rhynchobatus australiae, Rhynchobatus springeri, Rhynchobatus laevis, Rhynchobatus palpebratus dan Rhina ancylostoma) dan 2 spesies pari kikir (Glaucostegus typus dan Glaucostegus thouin) yang habitatnya tersebar di hampir seluruh perairan Indonesia.

Pari Kikir (Glaucostegus typus), masuk dalam kategori Cricitally endangered (CR) atau sangat terancam, menurut IUCN. Spesies ini termasuk dalam kategori CITES Appendix II.

Selain Pari Kikir, yang masuk dalam kategori CR dan CITES Appendix II adalah Pari Lontar/ Guitarfish (Rhyncobatus australiae), dan Pari Kekeh/Kupu-kupu (Rhina ancylostoma).

Hasil penelitian ini dengan judul “Identifikasi Jenis dan Status Konservasi Ikan Pari yang Diperdagangkan Keluar Kota Sorong pada Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Sorong”.

Pari Kekeh/Kupu-kupu dan Pari Kikir merupakan salah satu komoditas primadona perikanan di Indonesia.

Bagian sirip dari kedua jenis pari ini memiliki nilai ekonomis yang paling tinggi dibandingan dengan bagian tubuh lainnya maupun dibandingkan dengan sirip jenis hiu pari lainnya.

Selain itu, spesies ini memiliki ukuran sirip yang paling besar dibanding sirip jenis hiu pari lainnya. (Sulis Dwi Fadjar Baeda)

Exit mobile version