Hal ini tentu sangat memprihatinkan sebab praktik destructive fishing ini diturunkan kepada anak-anaknya.
“Ini menjadi catatan bagi kami, dan tentu selain penegakan hukum, kita perlu terus dorong peningkatan penyadartahuan,” ujar Halid.
Halid mengatakan akan terus mendorong program-program penyadartahuan khususnya di lokasi-lokasi yang masih rawan pengeboman ikan.
Selain melaksanakan kampanye penyadartahuan dan sosialisasi pada masyarakat, upaya penanganan penangkapan ikan dengan cara merusak juga harus dilakukan melalui penguatan sinergi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dengan tertangkapnya pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak di Tojo Una-Una, KKP selama tahun 2021, telah menangani 25 kasus destructive fishing yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dalam proses tersebut sebanyak 88 orang pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keseriusan KKP dalam memberantas praktik penangkapan ikan dengan cara merusak menyebabkan dampak buruk bagi ekosistem perairan terus ditunjukkan di era Menteri Trenggono.





Komentar tentang post