Pelaku Pengeboman Ikan Ditangkap di Selayar dan Morowali

Ilustrasi bom ikan. FOTO: ISTIMEWA

Darilaut – Pelaku pengeboman ikan ditangkap ditangkap di perairan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan perairan Morowali, Sulawesi Tengah.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan aparat Ditjen PSDKP KKP telah melakukan penangkapan 4 pelaku pengeboman ikan di wilayah Perairan Selayar, Kamis (16/9).

Pengawas Perikanan Wilayah Kerja SDKP Selayar yang berada dibawah komando Pangkalan PSDKP Bitung melakukan penangkapan tersebut setelah memperoleh informasi dari masyarakat setempat terkait dengan pengeboman ikan yang dilakukan oleh para pelaku.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya keempat pelaku tersebut berhasil dilumpuhkan oleh aparat. Dalam proses penangkapan tersebut, aparat mengamankan terduga pelaku yaitu A (28 tahun), H (28 tahun), S (20 tahun) dan A (18 tahun). Para pelaku mencoba melarikan diri namun dengan kesigapan aparat di lapangan, akhirnya berhasil dilumpuhkan.

Adin menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat setempat yang telah memberikan informasi penting tersebut sehingga jajarannya dapat bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Hal tersebut merupakan contoh yang baik dalam penerapan pengawasan berbasis masyarakat.

“Ini hal yang ke depan akan terus kami dorong, kami rasa penting kehadiran masyarakat dalam proses pengawasan, khususnya untuk kasus-kasus destructive fishing ini,” ujarnya.

Pemberantasan praktik pengeboman ikan ini terus diintensifkan oleh Ditjen PSDKP KKP.

Sebelumnya, Aparat Ditjen PSDKP KKP telah melakukan penangkapan 3 pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (31/8).

Dalam penangkapan tersebut bahkan 20 kilogram bom ikan diamankan dari ketiga pelaku.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf mengatakan terus melakukan peningkatan upaya penanganan destructive fishing ini. Selain melakukan langkah-langkah penegakan hukum, upaya preventif juga terus didorong dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan bom ikan.

Selama tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penanganan 31 kasus destructive fishing terdiri dari 23 pengeboman ikan, 4 penyetruman dan 4 penggunaan racun ikan.

Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, total 95 orang pelaku diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Exit mobile version