Jumat, Juni 19, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pembatasan Iklan dan Pengaturan Penjualan Rokok Eceran

redaksi
4 Agustus 2024
Kategori : Berita, Kesehatan
0
Pembatasan Iklan dan Pengaturan Penjualan Rokok Eceran

Ilustrasi. FOTO: DARILAUT.ID

Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

  • menggunakan mesin layan diri;
  • kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
  • secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
  • dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
  • dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
  • menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
  • Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Menurut Indah, ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini,” ujar Indah.

Perokok Pemula

Indah mengatakan ketentuan pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran, didorong karena penjualan produk tersebut mudah diakses anak-anak dan remaja.

“Penjualan secara eceran sangat rentan produk mudah diakses oleh perokok pemula anak dan remaja, yang memang kita ingin tekan tingkat konsumsinya,” katanya.

Pembatasan Iklan Rokok

Beberapa aturan lain terkait pengendalian produk tembakau dalam PP Kesehatan yang disorot, yakni pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang diatur pada Pasal 438 ayat (4).

Pasal tersebut mengatur bahwa bagian atas kemasan di sisi depan dan belakang harus memuat gambar peringatan kesehatan seluas 50%. Gambar ini harus diawali dengan kata “Peringatan” yang dicetak dengan huruf kuning di atas latar hitam. Selain itu, gambar harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya. Gambar juga harus dicetak berwarna serta tidak boleh tertutup oleh apa pun.

Selain itu, PP Kesehatan juga membatasi iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Seperti halnya pada media luar ruang, iklan tidak boleh dipasang di kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Iklan RokokKementerian KesehatanRokok
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Pentingnya Edukasi Tahapan Pilkada Melalui Media Sosial

Next Post

70 Juta Orang Perokok Aktif di Indonesia

Postingan Terkait

Gelar Pelatihan Jurnalisme Lingkungan, AMSI Perkuat Pemahaman Isu Perubahan Iklim dan Verifikasi Digital

Gelar Pelatihan Jurnalisme Lingkungan, AMSI Perkuat Pemahaman Isu Perubahan Iklim dan Verifikasi Digital

19 Juni 2026
Bibit Siklon Tropis 93W Terletak di Utara Yap

Depresi Tropis Berkembang di Dekat Guam, Akan Menguat di Laut Filipina

19 Juni 2026

Teknologi Menanam Bawang Merah di Pesisir

Korban Tewas Gempa Sarangani Bertambah Menjadi 78 Orang, 30 Hilang

703 Kali Gempa Susulan di Sulawesi Tengah

Korban Tewas Gempa Sulawesi Tengah Tiga Orang, 108 Terluka

Gempa Sulawesi Tengah Mengakibatkan 6.458 Orang Terdampak, Rumah Rusak 1.615 Unit

BNPB Kirim Dukungan Logistik Korban Gempa di Sulawesi Tengah

Next Post
Pembatasan Iklan dan Pengaturan Penjualan Rokok Eceran

70 Juta Orang Perokok Aktif di Indonesia

TERBARU

Gelar Pelatihan Jurnalisme Lingkungan, AMSI Perkuat Pemahaman Isu Perubahan Iklim dan Verifikasi Digital

Depresi Tropis Berkembang di Dekat Guam, Akan Menguat di Laut Filipina

Teknologi Menanam Bawang Merah di Pesisir

Korban Tewas Gempa Sarangani Bertambah Menjadi 78 Orang, 30 Hilang

703 Kali Gempa Susulan di Sulawesi Tengah

Korban Tewas Gempa Sulawesi Tengah Tiga Orang, 108 Terluka

AmsiNews

REKOMENDASI

89 Desa di Kabupaten Demak Terendam Banjir, Lebih Dari 22 Ribu Mengungsi

Korban Tewas Akibat Banjir di Pakistan 903 Orang, Sudan 89

Komoditas Kakao Pohuwato Akan Mewakili Indonesia Dalam Event di Italia

Wamenpar: 2.000 Desa di Indonesia Kembangkan Kegiatan Wisata Bahari

Program Desa Berdaya Amartha Menyasar Perempuan Pelaku Usaha Kecil dan Mikro di Desa Botubarani

Bencana Kekeringan, Penyaluran Bantuan di Kabupaten Puncak Berjalan Lancar

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.