Selasa, Februari 10, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pembatasan Iklan dan Pengaturan Penjualan Rokok Eceran

redaksi
4 Agustus 2024
Kategori : Berita, Kesehatan
0
Pembatasan Iklan dan Pengaturan Penjualan Rokok Eceran

Ilustrasi. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, mengatakan, pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.

Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik.

Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.

Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya, kata Indah di Jakarta, Kamis (1/8).

Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Iklan RokokKementerian KesehatanRokok
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Pentingnya Edukasi Tahapan Pilkada Melalui Media Sosial

Next Post

70 Juta Orang Perokok Aktif di Indonesia

Postingan Terkait

Arlindo di Selat Lifamatola Pintu Masuk Utama Air Pasifik ke Indonesia hingga Samudra Hindia

Arlindo di Selat Lifamatola Pintu Masuk Utama Air Pasifik ke Indonesia hingga Samudra Hindia

10 Februari 2026
Siklon Tropis Gezani Mendekati Pendaratan di Madagaskar

Siklon Tropis Gezani Mendekati Pendaratan di Madagaskar

10 Februari 2026

UNG Kirim Mahasiswa ke Daerah Bencana di Aceh Tamiang

Siklon Tropis Mitchell Menyusur Dekat Pantai Australia Barat Sejauh 800 km

Waspada Cuaca Ekstrem Berupa Peningkatan Curah Hujan dan Angin Kencang Hari Ini Hingga 16 Februari

Kondisi Cuaca Indonesia Dipengaruhi Dinamika Atmosfer Global dan Lokal Sepekan ke Depan

Siklon Tropis Mitchell  Mendarat di Wilayah Gascoyne Australia Barat

Perempuan Penantang Ombak Togean, Bertaruh Nyali Mencari Gurita

Next Post
Pembatasan Iklan dan Pengaturan Penjualan Rokok Eceran

70 Juta Orang Perokok Aktif di Indonesia

TERBARU

Arlindo di Selat Lifamatola Pintu Masuk Utama Air Pasifik ke Indonesia hingga Samudra Hindia

Siklon Tropis Gezani Mendekati Pendaratan di Madagaskar

UNG Kirim Mahasiswa ke Daerah Bencana di Aceh Tamiang

Siklon Tropis Mitchell Menyusur Dekat Pantai Australia Barat Sejauh 800 km

Waspada Cuaca Ekstrem Berupa Peningkatan Curah Hujan dan Angin Kencang Hari Ini Hingga 16 Februari

Kondisi Cuaca Indonesia Dipengaruhi Dinamika Atmosfer Global dan Lokal Sepekan ke Depan

AmsiNews

REKOMENDASI

Topan Odette Bawa Angin Kencang dan Hujan di Palawan, Filipina

Banjir Melanda Pulang Pisau, Kapuas Hulu, Kotawaringin Barat dan Aceh Timur

Melihat Pasokan Kepiting-Rajungan Dunia

Universitas Negeri Gorontalo Gelar UNG Bersholawat Bersama Ustaz Abdul Somad

Namanya Kuda Laut, Tapi Tergolong Ikan

Dari Amerika Serikat, 398 ABK Indonesia Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.