Selain itu, mendorong kegiatan pariwisata berkelanjutan dalam rangka pelestarian ekologi dan peningkatan manfaat ekonomi kawasan konservasi bagi masyarakat.
Pada tanggal 11-13 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau didukung YKAN menggelar penyusunan rancangan peraturan tersebut.
Menurut Said, ini merupakan proses penting sebelum dilakukan Bimbingan Teknis dan Lokakarya Penilaian Penerapan Sistem BLUD.
Ranpergub Pola Tata Kelola, Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal ini menjadi bagian yang yang akan dinilai oleh Tim Penilai Penerapan BLUD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan ini, “kami juga memberikan apresiasi kepada YKAN yang sejak awal senantiasa mendampingi proses pengelolaan berkelanjutan Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Said.
Mulai dari pembentukan UPTD sebaga lembaga pengelola hingga menuju penerapan Sistem Badan Layanan Umum Daerah, “YKAN sebagai Tim Pendamping Tim Penilai BLUD dan juga nanti penguatannya saat BLUD sudah ditetapkan,” ujarnya.

Saat ini, luas kawasan konservasi perairan Provinsi Kepulauan Riau yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah 1.716.538,25 hektare.
Dua Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan yaitu Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Timur Pulau Bintan dan Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Bintan II-Tambelan. Selain itu, saat ini sedang dilakukan upaya peningkatan status dari pencadangan menjadi penetapan di tiga kawasan yaitu: perairan Lingga, perairan Batam, dan perairan Natuna.




