Sebagaimana diketahui, satu bulan terakhir DKPP tengah menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU RI dan daerah dalam tahapan verifikasi faktual partai politik.
Mereka disinyalir melakukan praktik lancung dengan cara meloloskan partai politik yang sebenarnya belum memenuhi syarat. Bukan cuma itu, salah satu pihak Terlapor, bahkan diduga keras mengeluarkan ancaman verbal dengan maksud agar penyelenggara pemilu di daerah mengikuti instruksi pusat untuk berbuat curang.
Atas dasar itu, mengingat asas umum penyelenggara pemilu termasuk poin profesionalisme, maka penting bagi DKPP untuk menindak anggota KPU bermasalah.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021, maka hari ini merupakan tenggat waktu terakhir bagi majelis pemeriksa untuk melangsungkan Rapat Pleno Putusan.
Sekalipun dalam proses persidangan banyak keganjilan, namun masyarakat masih berharap kepada majelis pemeriksa agar dapat bertindak objektif dengan melihat rangkaian petunjuk berupa bukti yang telah tersebar sejak lama di berbagai media pemberitaan.
Misalnya, kata Koalisi Masyarakat Sipil, video pengakuan dari anggota KPU daerah yang merasa diintimidasi oleh jajaran pimpinan KPU RI untuk meloloskan partai tertentu secara melawan hukum.





Komentar tentang post