Bahkan, bentuk bukti lain yang semakin membuat terang peristiwa ini tatkala ditemukan adanya tangkapan layar yang berisi perintah serupa.
Melihat peristiwa ini tentu tidak salah jika kemudian masyarakat tiba pada kesimpulan bahwa praktik kecurangan pemilu oleh penyelenggara direncanakan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Mengacu pada bukti yang didapatkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dan dihadirkan dalam proses persidangan DKPP, terdapat pihak yang memimpin orkestrasi kecurangan ini.
Selain itu, kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual ini terjadi di banyak daerah, serentak, dan menggunakan pola yang sama.
Atas dasar itu, tidak sulit sebenarnya bagi DKPP untuk menentukan sikap dan menjatuhkan putusan saat melaksanakan rapat pleno putusan, kata Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari: ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop, Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, dan Public Virtue Institute.





Komentar tentang post