Pemprov Kepulauan Riau Percepat Penetapan Kawasan Konservasi Laut di Lingga dan Batam

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama Kelompok Kerja (Pokja) Zonasi Kawasan Konservasi, dengan dukungan teknis dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui Program Koralestari, melaksanakan Konsultasi Publik Kedua Rancangan Zonasi Kawasan Konservasi di Perairan Lingga dan Perairan Batam pada 18-24 Oktober 2025. FOTO: YKAN

Darilaut – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama Kelompok Kerja (Pokja) Zonasi Kawasan Konservasi terus mempercepat proses penetapan kawasan konservasi di perairan Lingga dan Batam. Upaya ini juga diperkuat dukungan teknis dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui Program Koralestari yang berfokus pada perlindungan ekosistem laut dan penguatan pengelolaan berbasis masyarakat.

Kepala DKP Provinsi Kepri, Said Sudrajad, menegaskan bahwa percepatan penetapan ini tidak hanya menyangkut aspek ekologis, tetapi juga memastikan partisipasi masyarakat terlibat hingga tahap akhir penyusunan. Menurutnya, dua kali konsultasi publik yang digelar pada September dan Oktober 2025 telah melibatkan ratusan peserta dari unsur pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, tokoh agama, perempuan, pemuda, serta para pengguna sumber daya dari desa-desa pesisir di Lingga dan Batam.

“Kami memastikan rancangan zonasi ini benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat pesisir serta memperhatikan kepentingan ekologis dan sosial ekonomi daerah,” ujar Said.

Ia menambahkan, rancangan zonasi diharapkan mampu menyeimbangkan perlindungan ekosistem dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir. Upaya ini juga menjadi langkah penting untuk menjaga wilayah tangkapan tradisional, khususnya bagi komunitas suku laut, dari ancaman alat tangkap destruktif seperti bom dan racun yang berpotensi merusak ekosistem.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lingga, Sutarman, menyatakan dukungan penuh terhadap proses ini. Ia menyebut penetapan kawasan konservasi sebagai tonggak penting menuju pengelolaan laut berkelanjutan di Kepri.

“Keterlibatan masyarakat sangat krusial dalam menentukan arah pengelolaan kawasan konservasi. Dengan dukungan data ilmiah dan kolaborasi lintas pihak, kami optimistis kawasan konservasi ini akan menjadi contoh pengelolaan laut yang efektif di Indonesia.”

Dukungan serupa datang dari masyarakat pesisir. Kepala Desa Mamut, Kecamatan Senayang, Marjono, mengungkapkan bahwa pemahaman masyarakat tentang manfaat konservasi semakin meningkat. Mereka juga aktif menyampaikan usulan zonasi yang melindungi habitat penting seperti terumbu karang, lamun, dan mangrove.

“Nelayan hidup bergantung pada laut. Jika tempat memijah ikan rusak, hasil tangkapan pasti menurun. Zonasi ini kami harap benar-benar menjadi area tabungan ikan agar laut tetap menyediakan bagi generasi mendatang,” kata Marjono.

Ia menambahkan bahwa masyarakat Senayang bahkan berencana belajar dari praktik pengelolaan kawasan konservasi di Raja Ampat yang telah terbukti berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Konsultasi publik yang dilakukan merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 yang menargetkan perlindungan minimal 10 persen ekosistem laut penting, termasuk terumbu karang, lamun, dan mangrove. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa usulan masyarakat justru melebihi target tersebut. Zona inti yang diusulkan melindungi sekitar 14 persen ekosistem terumbu karang serta 12 persen padang lamun di wilayah perairan Lingga dan Batam.

Hal ini dinilai sebagai pencapaian signifikan, sekaligus menegaskan bahwa masyarakat pesisir memiliki kepedulian tinggi terhadap kelestarian laut mereka.

Manajer Senior Perlindungan Laut YKAN, Yusuf Fajariyanto, menyatakan bahwa dukungan YKAN berfokus pada penguatan tata kelola berbasis sains dan kemitraan.

“Kami menyediakan data ekosistem, mendampingi pemetaan partisipatif, dan membangun kapasitas pengelolaan kawasan konservasi. Perancangan kawasan harus berbasis bukti ilmiah dan melibatkan masyarakat sebagai aktor utama.”

Yusuf menambahkan bahwa penetapan ini juga mendukung visi ekonomi biru, di mana perlindungan alam berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Seluruh masukan dari dua putaran konsultasi publik akan dirumuskan sebagai bahan rekomendasi kepada Gubernur Kepulauan Riau sebelum diajukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk proses penetapan resmi kawasan konservasi. Setelah ditetapkan, pemerintah daerah bersama masyarakat dan mitra pembangunan akan menyusun rencana pengelolaan secara paralel.

Proses penetapan ini bukan sekadar penyusunan dokumen, tetapi menjadi bentuk nyata kolaborasi lintas aktor. Pemerintah daerah, masyarakat pesisir, serta mitra konservasi bahu membahu mewujudkan laut Kepulauan Riau yang produktif, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Exit mobile version