Pemungutan Suara Ulang, KPU Gorontalo Utara Lantik PPK dan PPS

Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (1/4). FOTO: HUMAS KPU GORONTALO UTARA

Darilaut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada Selasa (1/4).

PPK dan PPS yang dilantik akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo Utara, pada Sabtu 19 April 2025.

Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan secara serentak di 11 kecamatan se-Kabupaten Gorontalo Utara.

Pelantikan dilakukan Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar secara luring (luar jaringan) atau offline dan daring (dalam jaringan) atau online.

Sebanyak 55 PPK dan 369 PPS yang dilantik tersebar di enam titik, di aula Kantor KPU Gorontalo Utara untuk kecamatan Kwandang dan Ponelo Kepulauan, aula kantor Camat Anggrek untuk Kecamatan Anggrek dan Monano.

Kemudian, aula kantor Camat Sumalata Timur untuk kecamatan Sumalata dan Sumalata Timur, aula kantor Camat Tolinggula untuk Kecamatan Tolinggula dan Biau dan aula kantor Camat Tomilito untuk Kecamatan Tomilito.

Hadir saat kegiatan pelantikan ketua dan anggota KPU Provinsi Gorontalo, Bawaslu Gorontalo Utara dan sejumlah stakeholder.

Sebelumnya, KPU Gorontalo Utara telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan.

Dalam tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemungutan suara ulang, KPU Gorontalo akan menyampaikan pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada 15 hingga 18 April.

Begitu pula dengan penyampaian formulir C. Pemberitahuan pada 16 hingga 18 April, selanjutnya penyiapan TPS pada 18 April.

Pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS akan berlangsung satu hari, pada 19 April, dilanjutkan dengan penghitungan suara ulang di TPS.

Selanjutnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK dan kabupaten.

Exit mobile version