Darilaut – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (22/6).
Ratusan pemilih sejak Sabtu pagi mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Tuladenggi. Hingga pukul 11.30 Wita, proses pemungutan suara ulang masih berlangsung.
Untuk menjalankan perintah MK tersebut, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengemban tugas sebagai Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada PSU kali ini.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, bertugas sebagai KPPS 1. Selain itu, anggota KPU Kabupaten Gorontalo lainnya seperti Khadijah Hamzah bertindak sebagai KPPS 2, Agustina Bilondatu sebagai KPPS 3, Windarto Bahuwa sebagai KPPS 6 dan Sowan Dehi sebagai KPPS 7.
Adapun petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas mengawasi PSU ini berasal dari Desa Tuladenggi yang diaktifkan kembali berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI.
Bawaslu juga mengaktifkan kembali Panwas Desa Tuladenggi dan Panwas Kecamatan Telaga Biru yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi.
Kegiatan PSU ini dihadiri oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, serta Bawaslu Kabupaten Gorontalo hingga aparat TNI/POLRI untuk memastikan kelancaran proses PSU di Desa Tuladenggi.
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 02 Tuladenggi sebanyak 283 pemilih.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, saat diucapkan pada Kamis (6/6).
Demi legitimasi dan tertib pemilu yang berkeadilan berdasarkan atas hukum, maka perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Hal ini sebagaimana saran perbaikan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang TPS berdasar Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor 332/PM.00.02/K/02/2024 bertanggal 17 Februari 2024 yang tidak dilaksanakan KPU Kabupaten Gorontalo.
Hal tersebut termuat dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat gelaran Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD).
Dalam Putusan Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini, Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan. (Firgitha Desya Padja)
